Scroll untuk baca artikel
Berita DaerahBERITA MORUT

Sejumlah Oknum Pejabat Terseret Dalam Pusaran Dugaan Korupsi SD GKST Kolonodale.

72
×

Sejumlah Oknum Pejabat Terseret Dalam Pusaran Dugaan Korupsi SD GKST Kolonodale.

Sebarkan artikel ini

MORUT- Kejaksaan Kolonodale terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD GKST Kolonodale tahun anggaran 2020 senilai Rp. 1.593.100.000 yang dikerjakan CV. Istiqomah Jaya bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Nama wakil Bupati Morowali Utara (Morut) H.Djira,K ikut disebut oleh Asis, PPTK proyek SD GKST Kolonodale saat media ini konfirmasi kronologis proyek tersebut diduga bermasalah dan ditangani kejaksaan Kolonodale. Perencanaan dan perubahan titik proyek SD GKST ini saat Kadis Pendidikan di jabat H. Djira. K

Sudah 18 orang saksi di periksa, hingga pejabat esselon II pun di panggil oleh penyidik sebagai saksi. Kejaksaan Kolonodale menyebut kasus ini punya kemiripan dengan kasus pesanggrahan.

Tidak secara detail disebut kemiripannya. Tetapi media ini menghimpun beberapa informasi. Kemiripan yang pertama, 18 orang saksi telah di periksa oleh Kejaksaan Kolonodale dalam kasus SD GKST. Jumlah saksi yang sama dengan kasus pesanggrahan.

Kemiripan kedua, Kasus pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD GKST dirubah dari perencanaan. Mirip dengan Kasus Pesanggrahan.

Dalam proyek ini sejumlah oknum pejabat diduga terseret dan ikut bertanggung jawab.

PPTK sendiri menjelaskan bahwa awalnya ia tidak setuju. Ia menjelaskan saat perencanaan RKB ini Kadis Pendidikan di jabat H. Djira, K bahkan sempat mengingatkan agar jangan di pindahkan, tetapi tetap dilakukan dan akhirnya bermasalah.

“Pak Djira kadis lalu, pas mau proses pelaksanaan di ganti. Perencanaannya masih pak Djira. RKB pak…Iya pemindahan titik, itu yang saya tidak setujui kemarin itu. Baru permintaannya hanya kepala sekolah dan komite, makanya dibikin adendum sehingga di bangunan lama mi. Pemindahan titik pak, sebenarnya didepannya, kan bangun baru masalahnya,”ujar Asis PPTK proyek (11/10)

Dalam pelaksanaan proyek ini. Ada bangunan lama yang turut dibongkar. Kejaksaan pun mendatangkan ahli untuk menghitung nilai bangunan. Proses pemindahan titik ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Tetapi tetap dilaksanakan. PPTK menyampaikan saat itu Kadis Djira sempat berpesan jangan di pindahkan.

“Itulah kemarin makanya pak Djira suruh saya temui PPKnya, supaya maksudnya pesan dari pak Kadis pak Djira jangan di pindahkan, tapi mereka sudah di adendum katanya,” ujar Asis

Kejaksaan Kolonodale berjanji akan ada tersangka di akhir tahun 2023. Sejumlah pihak di periksa dalam kasus ini. Bahkan PPTK menyebut dirinya sudah dua kali di periksa.

Letak SD GKST hanya beberapa meter dari Kantor Kejaksaan Kolonodale. Tentu kasus ini jadi perhatian khusus.

Wakil Bupati Morut ini coba kami konfirmasi via pesan whatsapp namun belum membaca whatsapp redaksi.

Ada nama Syarif sebagai PPK, yang disebut oleh PPTK Asis sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap adendum.

Siapakah yang tengah “dibidik” jadi tersangka..?