Palu- Walhi melontarkan pernyataan yang bisa menjadi titik terang solusi permasalahan lahan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengaku tengah membela kepentingan masyarakat di lingkar sawit PT ANA ini menduga aparat desa sebagai aktor di balik maraknya SKT / SKPT.
“Memang terjadi jual beli lahan di sana. Diduga dilakukan aparat desa,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, saat menjawab pertanyaan seorang jurnalis di acara konferensi pers yang diadakan di Palu, Sabtu, (21/6).
Kondisi di sekitar perkebunan PT ANA memang masih kisruh. Kehadiran aparat kepolisian ditolak. Tugas kepolisian dalam menjalankan rekomendasi Gubernur Sulteng untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian, dinilai sebagai bentuk perlindungan polisi terhadap perusahaan.
Meskipun sudah mengurus Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2007, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu kesulitan mendapatkan sertifikat tersebut karena lahan belum status clear and clean yang ditandai dengan adanya klaim-klaim dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan berbekal SKT / SKPT.
Oknum klaimer lahan tidak hanya mengaku sebagai pemilik sah atas lahan. Mereka melarang karyawan perusahaan memasuki kebun, bahkan merusak portal dan memaksa panen di pohon sawit yang ditanam PT ANA.
“Itu memang problem khusus yang musti diurai,” lanjut Katili menegaskan keyakinannya mengenai praktik jual beli lahan dan dugaan keterlibatan aparat desa dalam menerbitkan SKT / SKPT yang dianggap sebagai alas hak masyarakat atas lahan.
Meskipun menilai legalitas penting, Katili berpendapat bahwa legalitas-legalitas itu seharusnya dikesampingkan dulu. Menurutnya, yang penting adalah kehidupan rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.
“Simpan dulu legalitas-legalitas itu,” katanya. Sebab, jika upaya memenuhi kepentingan masyarakat melalui hukum positif, bisa dipastikan posisi masyarakat lemah dan akan mengalami kekalahan.(*)













