Scroll untuk baca artikel
BERITA MORUT

PT. Berkah Energi Indo Group Ambil Hasil Penambangan Pasir Kerikil Di Sungai Salonsa Kuat Dugaan Tidak Kantongi Izin

67
×

PT. Berkah Energi Indo Group Ambil Hasil Penambangan Pasir Kerikil Di Sungai Salonsa Kuat Dugaan Tidak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

MOROWALI- Diduga aktifitas penambangan pasir kerikil (Galian C) di Desa Salonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali, belum kantongi izin, sebab jika melihat penelusuran, Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang merupakan aplikasi geospasial kegiatan pertambangan di Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak terlihat adanya perizinan tambang pasir dan kerikil  (Galian C) diseputaran Sungai Salonsa, padahal Aplikasi ini menampilkan seluruh kegiatan usaha yang diizinkan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Hasil penelusuran di MOMI ESDM, tidak ditemukan IUP Galian C. Menurut Sau, warga Kecamatan Witaponda, pernah mengambil material di sungai Salonsa, aktifitas penambangan pasir berada di atas IUP CV. Cahaya Purangga, pemilik izin sekaligus pengolah adalah warga Desa Salonsa. Material hasil penambangan dijual pada masyarakat dan perusahaan, walaupun sempat terhenti, pemuatan sertu kini kembali ramai lagi.

“Pemilik IUP adalah Warga Salonsa, materinya dibawa ke PT. BTIIG, dan untuk layani masyarakat ada juga. sempat setop, sekarang jalan lagi pengiriman ke PT. BTIIG” ungkap Sau

Lebih lanjut media ini mendapatkan informasi jika Cahaya Purangga tidak langsung menjual material ke perusahaan yang lagi membangun smelter,  namun CV. Chaya Purangga bekerja sama dengan pihak perusahaan lain yang mendapat kontrak di Kawasan Industri.

“Yang berkontarak dengan perusahaan, bukan Cahaya Purangga tetapi, PT. Berkah Energi Indo Group, itu terlihat dalam nota PO, nomor kendaraan dan beberapa keterangan lain yang menyebutkan nama sekaligus kontak perusahaan pembeli sirtu” ungkap warga yang tidak ingin disebut namanya.