PALU – Sidang praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palu, Jumat sore (23/5/2025), dan menyisakan ketegangan serta sorotan tajam terhadap integritas dan keberanian moral hakim dalam menegakkan keadilan.
Hendly, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, mengajukan praperadilan karena merasa prosedur penetapan tersangka yang diterimanya janggal dan tidak sesuai hukum. Persoalan utama yang diangkat adalah dua surat SPDP dan surat penetapan tersangka yang diterimanya secara bersamaan, namun bertanggal berbeda.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes ini menjadi panggung ujian nurani. Di tengah tekanan opini publik, argumentasi hukum dari dua kubu yang berseberangan, hingga suasana ruang sidang yang memanas, hakim tampil sebagai penentu apakah suara keadilan akan berbicara.
Ketegangan terjadi sejak awal. Kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar, menggali keterangan ahli dari Polda Sulteng, Dr. Kaharuddin Syah. Namun perdebatan soal substansi hukum sempat berubah menjadi silang pendapat yang memicu protes dari kuasa hukum termohon. Di saat itulah, hakim menengahi dengan sikap tegas, meminta semua pihak tetap dalam rel hukum.
“Saya ingatkan, yang diajukan adalah pertanyaan ke ahli, bukan pendapat pribadi,” ucap hakim Immanuel, menunjukkan komitmennya menjaga keseimbangan proses.
Namun momen yang paling menggugah terjadi saat Hendly sendiri memohon izin untuk bicara langsung. Meski sempat di protes oleh kuasa hukum Polda, hakim justru membuka ruang itu. Dan di sanalah, suara nurani seorang jurnalis terdengar.
“Atas nama Tuhan Yesus. Saya tidak berbohong. Kalau saya berbohong, saya langsung mati,” ucap Hendly dengan lantang, menahan emosi, di depan hakim dan semua yang hadir.
Ia mengisahkan bagaimana ia menerima dua surat penting dari penyidik pada malam hari di sebuah warung kopi, bukan di kantor resmi. Dan ia memastikan, tidak ada satupun dari penyidik yang hadir di ruang sidang untuk membantah kesaksiannya.
Pernyataan Hendly tak hanya menjadi pembelaan, tapi juga panggilan moral yang menggugah: akankah sistem hukum berdiri di atas kebenaran, atau tunduk pada prosedur yang cacat?
Kini, seluruh mata tertuju pada hakim Immanuel. Putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang bukan sekadar menentukan nasib seorang jurnalis, tetapi juga menjadi ukuran, apakah peradilan di negeri ini masih berpihak pada keadilan substantif dan hak kebebasan berekspresi.
Kemerdekaan pers dan keberanian berbicara atas nama kebenaran sedang diuji. Dan di ruang sidang itulah, nurani seorang hakim akan menjadi penentu arah sejarahnya. (*)













