MORUT- PPK dan Kontraktor yang mengerjakan Proyek RKB SD GKST Kolonodale ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Kolonodale. Kamis, 23 November 2023 pukul 16.00 wita
Proyek dari dana DAK tahun 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara ini di taksir merugikan Negara sebesar Rp. 1.391.600.000.
Kepastian penetapan tersangka proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara ini di benarkan Humas Kejaksaan Kolonodale,
“Sudah ada penetapan 2 tersangka Proyek RKB SD GKST. SK selaku PPK, Dan SA selaku penyedia /direktur CV. Istiqomah Jaya,” tulis Sakti (23/11)
Kejaksaan Kolonodale berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 1796/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 inisial. SK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 23 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 di Rutan Polsek Petasia.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : 1797/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 inisial SA selaku Penyedia / Direktur CV. Istiqomah Jaya dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 Nopember 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 23 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023 di Rutan Polsek Petasia.













