DONGGALA- Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan protes keras atas ketidakadilan dalam kebijakan eksplorasi dan pembagian hasil migas nasional, khususnya terkait wilayah perairan Selat Makassar yang selama ini diabaikan keterkaitannya dengan Donggala.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan bahwa Kabupaten Donggala memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari blok-blok migas yang beroperasi di perairan Selat Makassar, karena secara geografis dan ekologis, wilayah laut Donggala termasuk dalam zona aktivitas eksplorasi dan produksi migas nasional.
“Kami punya garis pantai, kami punya laut, kami punya hak. Aktivitas migas berlangsung di depan mata kami, tetapi hasilnya tidak pernah kembali ke rakyat kami. Ini tidak adil,” tegas Vera Elena Laruni.
Sejumlah blok migas besar seperti Makassar Strait, Mandar, Ganal, dan Rapak, yang dioperasikan oleh Chevron, ENI Indonesia, Sinopec, dan Pertamina Hulu Energi, telah bertahun-tahun melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah laut Selat Makassar. Namun Donggala tidak pernah diakui sebagai daerah penghasil atau terdampak, sehingga tidak mendapat alokasi DBH migas, kompensasi lingkungan, maupun hak Participating Interest (PI) 10%).
Pemerintah Kabupaten Donggala menilai bahwa pencatatan hasil lifting dan distribusi DBH yang hanya menguntungkan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, tanpa memperhitungkan letak geografis dan beban ekologis di Sulawesi Tengah, adalah bentuk nyata ketimpangan fiskal nasional.
Lebih lanjut, Vera Elena Laruni menyesalkan bahwa selama ini tidak ada pelibatan Pemda Donggala dalam proses penyusunan AMDAL, pengawasan lingkungan, maupun pelaksanaan CSR oleh KKKS, padahal dampak langsung dirasakan oleh nelayan, masyarakat pesisir, dan ekosistem laut Donggala.
“Kami akan bersuara. Kami akan bersurat. Kami akan melawan ketidakadilan ini dengan cara konstitusional. Jangan rampas hak rakyat kami,” ujar Bupati Donggala.
Pemerintah Kabupaten Donggala tengah menyusun dokumen protes resmi dan proposal pengakuan hak daerah, yang akan disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan SKK Migas, sebagai bentuk tuntutan atas keadilan fiskal dan pengakuan administratif wilayah terdampak migas.
Komentar