Scroll untuk baca artikel
BERITA MORUT

Alasan Habis Masa Jabatan. Tamainusi Ditunjuk Pj, Tandoyondo Tidak; Kebijakan yang Menimbulkan Polemik

342
×

Alasan Habis Masa Jabatan. Tamainusi Ditunjuk Pj, Tandoyondo Tidak; Kebijakan yang Menimbulkan Polemik

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara, – Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menuai sorotan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Morut yang menetapkan penjabat kepala desa baru, dengan alasan prosesnya tidak melibatkan BPD sebagai representasi aspirasi warga desa.

Ketua BPD Tamainusi, Abidin, menyebutkan bahwa pengangkatan Pj Kades ini cacat prosedur. Ia menegaskan bahwa BPD tidak pernah diajak berkoordinasi, padahal Peraturan Daerah (Perda) Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015, khususnya Pasal 78 ayat 3, mengatur bahwa pengusulan penjabat kepala desa harus dilakukan camat dengan tetap memperhatikan aspirasi BPD.

“Dalam persoalan ini, kami BPD tidak pernah dilibatkan atau didengarkan aspirasi kami terkait pengangkatan penjabat kades, sementara ada pasal yang jelas mengaturnya,” tegas Abidin, Jumat (4/7/2025).

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa hanya Desa Tamainusi yang segera ditunjuk Pj-nya, sementara Desa Tandoyondo, yang juga berada di Kecamatan Soyojaya dan masa jabatan kadesnya berakhir April 2025, justru tidak dilakukan penunjukan serupa. “Sikap ini terlihat janggal dan menunjukkan ketidakkonsistenan Pemda Morut,” imbuhnya.

Abidin menyoroti bahwa SK penunjukan Pj belum pernah diterima BPD secara resmi, dan belum ada pelantikan atau serah terima jabatan secara formal. Bahkan, menurutnya, Kepala Desa definitif, Ahlis, belum diberhentikan secara resmi, meskipun masa jabatannya disebut telah berakhir pada April 2025.

“Dengan adanya aturan perpanjangan dua tahun bagi kepala desa, seharusnya saudara Ahlis masih menjabat. Apalagi belum ada pemberhentian resmi,” jelas Abidin.

BPD juga mengingatkan potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat keputusan ini. “Tamainusi sedang tidak baik-baik saja. Kondisinya rawan gesekan. Kami mendesak Bupati segera mengaktifkan kembali Kepala Desa definitif, saudara Ahlis. Jika tidak, kami akan ajukan RDP ke DPRD Morut dan melapor ke Gubernur Sulawesi Tengah,” katanya.

Sementara itu, Camat Soyojaya, Yan Berkat Harimi, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pengusulan Pj dilakukan karena masa jabatan Kades Ahlis telah berakhir.

“Supaya tidak terjadi kekosongan pelayanan, kami diminta membuat usulan. SK dari Bupati kami terima baru beberapa hari lalu, meskipun ditandatangani sejak 26 Mei. Kurang lebih satu bulan tertahan di Dinas PMD,” kata Yan.

Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan, dipersilakan menempuh jalur hukum. “Kami hanya menjalankan perintah sesuai SK. Kalau keberatan, silakan ajukan ke PTUN,” tegasnya.

Polemik ini menyoroti pentingnya konsistensi dan transparansi dalam proses administrasi pemerintahan desa. Minimnya koordinasi antara pemerintah desa dan daerah dikhawatirkan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi.