Morowali Utara – Awan gelap menyelimuti Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, menyusul mencuatnya dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan pejabat desa dan oknum aparatur sipil negara (ASN). Pergantian Kepala Desa Ahlis yang dinilai menolak keras keterlibatan dalam skema transaksi ilegal lahan, justru memantik spekulasi adanya tekanan dari pihak berkepentingan.
Skandal ini mengemuka setelah aksi penolakan warga terhadap rencana pengukuran lahan oleh PT Cipta Sarana Sejati (CSS) pada 24 Agustus 2024 lalu. Ratusan warga turun ke lokasi, menolak pengukuran karena mengklaim lahan tersebut milik desa dan belum pernah dijual. Warga mencurigai transaksi yang dilakukan tanpa transparansi, serta mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli.
Lahan seluas lebih dari 50 hektare yang diklaim milik Pemerintah Desa Tamainusi itu diduga dijual secara ilegal kepada PT CSS, menggunakan dokumen yang diduga cacat hukum. Dokumen tersebut konon diterbitkan oleh mantan Kepala Desa yang sudah tidak menjabat sejak 2012, namun diberi tanggal mundur ke tahun 2011. Parahnya, dokumen itu baru dibuat pada Maret 2024 dan turut melibatkan dua orang lainnya, termasuk seorang ASN.
“PT CSS memegang dokumen dari tahun 2011, padahal baru dibuat tahun lalu. Ada aliran dana Rp 2,4 miliar ke tiga orang, salah satunya ASN. Sebagian uang juga dibagikan ke warga yang namanya dicatut dalam SKT,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, Kepala Desa Ahlis yang menolak keras dugaan kongkalikong tersebut justru digeser dari jabatannya. Secara administratif, memang masa jabatannya telah berakhir, namun penunjukan Penjabat Kades dinilai janggal mengingat posisi Ahlis tengah menghadapi konflik strategis yang menyangkut kepentingan desa.
Sumber juga mengungkap bahwa warga hanya menerima sebagian dari dana ganti rugi. Dari total Rp 2,4 miliar, warga hanya menerima Rp 20 hingga Rp 40 juta per hektare, jauh di bawah harga yang dijanjikan, yakni Rp 60 juta per hektare. Namun saat diperiksa oleh aparat penegak hukum, warga justru diminta untuk menyatakan menerima nilai penuh.
“Warga disuruh akui terima Rp 60 juta per hektare saat diperiksa, padahal yang mereka terima jauh di bawah itu,” ujar sumber tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi telah melaporkan kasus ini ke Polres Morowali Utara. Di sisi lain, PT CSS memilih jalur perdata dan menggugat ke Pengadilan Negeri Poso, meski proses hukum pidana masih berjalan.
Masalah kian pelik karena PT CSS dikabarkan belum mengantongi izin lingkungan seperti AMDAL, namun telah merencanakan pembangunan galangan kapal di atas lahan sengketa tersebut. Proyek yang sejatinya bisa mendatangkan manfaat, justru kini dibayangi aroma kolusi dan manipulasi.
Lahan yang menjadi objek transaksi ini dulunya merupakan lahan eks perusahaan Integra, dan kini menjadi rebutan antara masyarakat, pihak desa, dan oknum-oknum yang mengklaim punya legalitas.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT CSS terkait tudingan yang mengarah pada perusahaan tersebut.
Komentar