BERITA MORUT
Home » Berita » Terkait Penggunaan Lahan Asset Daerah, Mantan Kades Ganda-Ganda Dipanggil Kejati Sulteng

Terkait Penggunaan Lahan Asset Daerah, Mantan Kades Ganda-Ganda Dipanggil Kejati Sulteng

MORUT- Mantan kepala desa Ganda-Ganda, EU. K. Lenta, dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan foto surat panggilan yang diterima media ini, mantan Kades Ganda-Ganda akan dimintai keterangan, Kamis, 26 Juni 2025, pukul 09.00 wita.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemda Morut, terhadap tanah Negara yang dimanfaatkan oleh PT. UKK di desa Ganda-Ganda.

Penggunaan lahan asset Negara di desa Ganda-Ganda sebagai workshop PT. UKK sebelumnya menjadi sorotan warga Morut. Hal ini mendorong penegak hukum melakukan penyelidikan.

Fakta lain, DPRD Morut tidak mengetahui penggunaan asset tersebut. Hal ini tentu jadi tanda tanya. Sampai berita ini tayang, redaksi mencoba konfirmasi ke Mantan Kades Ganda-Ganda dan pihak Kejati Sulteng terkait pemanggilan tersebut.

Alasan Habis Masa Jabatan. Tamainusi Ditunjuk Pj, Tandoyondo Tidak; Kebijakan yang Menimbulkan Polemik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement