BERITA MORUT
Home » Berita » KRAK Sulteng Beberkan Sejumlah Temuan Nota Pengadaan Bansos di Morut

KRAK Sulteng Beberkan Sejumlah Temuan Nota Pengadaan Bansos di Morut

Foto: Ketua KRAK Sulteng (IST)

Palu – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Morowali Utara pada tahun anggaran 2020. Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, membeberkan kronologi dan temuan yang mengarah pada potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Menurut Harsono, penyaluran bansos pada April 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dilakukan dalam bentuk paket sembako yang dikelola melalui Dinas Sosial. Setiap kecamatan ditunjuk beberapa kios lokal yang memiliki badan usaha sah untuk melakukan pengadaan.

Namun, kejanggalan mencuat pada pengadaan di empat kecamatan: Lembo, Lembo Raya, Mori Atas, dan Mori Utara. Meskipun secara administratif terdapat beberapa kios di tiap kecamatan, seluruh pengadaan bansos di empat wilayah itu ternyata dikelola sepenuhnya oleh satu kios, yakni Kios Megaria.

Kios Megaria diketahui merupakan milik pribadi Megawati Ambo Asa, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali Utara. Awalnya, Megaria adalah toko pakaian yang kemudian “disulap” menjadi kios sembako secara administratif, dengan mendadak didaftarkan sebagai badan usaha penyedia sembako.

Bahkan, dalam pengelolaan bansos, pihak Megaria diduga meminjam nama, legalitas, hingga rekening milik kios-kios lain untuk keperluan kontrak dan pelaporan pertanggungjawaban. Pengelolaan secara penuh ini dilakukan atas nama Alimin, yang disebut sebagai keluarga dekat Megawati Ambo Asa.

Warda Dg Mamala Hadir dan Dukung Fun Run Bhayangkara ke-79 di Kolonodale

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan akal-akalan administratif untuk menguasai proyek bansos secara tunggal,” tegas Harsono.

KRAK Sulteng juga menyoroti soal pengadaan barang yang dibeli dari luar daerah, tepatnya dari Sulawesi Selatan, padahal stok barang tersedia di Morowali Utara dengan harga yang lebih murah. Hal ini diungkap oleh Kabag Ekonomi Pemkab Morowali Utara dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Morut pada tahun 2021.

“Dalam proses pengadaan, harga barang dinaikkan secara tidak wajar, bahkan jauh di atas harga pasar. Ini menunjukkan dugaan kuat adanya mark-up dalam pengadaan bansos,” tambah Harsono.

Pansus yang dibentuk DPRD Morowali Utara pada 2021 menemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar akibat praktik ini. Seluruh proyek pengadaan di empat kecamatan dikendalikan satu pihak, diduga kuat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.

LSM KRAK Sulteng mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Harsono Bareki menyebut bahwa bukti awal yang dimiliki cukup kuat untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan hukum.

Yaristan Palesa Dukung Penyelenggaraan Mamala Cup 2025, Harap Lahirkan Atlet Lokal Berprestasi

“Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tetapi dugaan kejahatan korupsi yang merugikan rakyat di masa krisis pandemi,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement