Wakil Gubernur Bacakan Pidato Pengantar Pembahasan Rancangan KUPA serta PPAS-P 2020 di DPRD Sulteng
Palu- Pandemi covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia, berawal dari masalah kesehatan dampak pandemi covid-19 telah meluas ke masalah sosial ekonomi bahkan ke sektor keuangan.
Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 memberi tiga dampak besar bagi perekonomian; pertama membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli jatuh cukup dalam, kedua pandemic ini menimbulkan adanya ketidakpastian berkepanjangan sehingga investasi melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha dan yang ketiga seluruh dunia mengalami perubahan ekonomi sehingga harga komunitas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti
Upaya untuk menekan dampak ekonomi corvid-19 adalah dengan melakukan bauran kebijakan makroekonomi dan berbagai langkah kebijakan di bidang kesehatan agar risiko terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan secara keseluruhan serta pemulihan ekonomi secara bertahap dapat berkurang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH, MH dalam acara pidato pengantar pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira bertempat di Aula Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 14 September 2020.
Dalam pidatonya, Wakil Gubernur menyatakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah mengalami perubahan menyebutkan bahwa, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal ; pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA)
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan antar jenis belanja. Ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan keempat keadaan darurat dan yang terakhir keadaan luar biasa.
Perubahan KUA Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 lanjut wakil gubernur karena adanya perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020 maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020.
Permasalahan utama yang sekarang dihadapi adalah pandemic covid-19 yang berdampak pada refocusing anggaran APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020 serta pemangkasan anggaran belanja barang jasa dan belanja modal dalam rangka penanganan virus corona.
Adapun hal yang berhubungan dengan asumsi yang digunakan dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun 2020 yakni pertama asumsi dasar yang digunakan dalam APBN, kedua laju inflasi, ketiga pertumbuhan PDRB dan yang keempat tingkat pengangguran dan kemiskinan.
“Mengacu pada beberapa kondisi tersebut di atas maka pada perubahan anggaran tahun 2020 alokasi anggaran baik pendapatan maupun belanja dapat digambarkan dalam rancangan KUPA-PPAS perubahan tahun 2020 yakni pendapatan daerah pada PPAS-P Provinsi Sulawesi Tengah diproyeksikan sebesar Rp.4.004.206.004.407,00 Kedua, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 4.434.145.660.260,60 sementara pembiayaan terkait kebijakan pembiayaan pada kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2020 dapat proyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 429.939.655.799,60 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar 0,” rinci wakil gubernur.
Biro Humas dan protokol