Wakil Bupati Sigi Menerima Kunjungan Bawaslu
BERITA MORUT, SIGI- Selasa, 16 Juni 2020, Wakil Bupati Sigi, Paulina, menerima kunjungan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sigi juga selaku Kordiv SDM, Stenny Marini Pettalolo, Kordiv Hubungan antar lembaga (PHL), Dewi Tisnawaty dan Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggar, Agus Salim Irade di ruang kerja Wakil Bupati Sigi.
Kunjungan Bawaslu Kabupaten Sigi ini dalam rangka pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Bawaslu yang sebelumnya telah mengeluarkan surat secara tertulis kepada Pimpinan Daerah terkait aturan-aturan dalam pelaksanaan pilkada serentak, Bawaslu juga secara langsung menemui Pimpinan Daerah Kabupaten Sigi dalam rangka mensosialisasikan secara langsung menerangkan terkait aturan pilkada guna menjamin tersampaikannya aturan tersebut dengan jelas kepada Pimpinan Daerah untuk melakukan pencegahan pelanggaran yang dapat terjadi dalam proses pemilihan kepala Daerah tahun 2020.
Aturan yang disampaikan dengan tegas oleh Bawaslu adalah terkait pasal 71 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana pada pasal tersebut membatasi kewenangan Kepala Daerah selama menjadi calon Kepala Daerah (petahana), dimana semua peserta Pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang di Pilkada tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.
Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa hal yang dimaksud diatas termasuk tidak boleh menjalankan program Pemerintah Daerah yang sedang berjalan sebagai media Kampanye. Bawaslu juga mengingatkan terkait netralitas ASN jelang Pilkada serentak tahun 2020, dimana Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu akan mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilihan, baik itu yang dilakukan oleh ASN ataupun Kepala Desa yang dilakukan di tingkat Desa.
Wakil Bupati Sigi juga menyampaikan harapan kepada Bawaslu agar Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dapat memberikan pembinaan terkait netralitas serta mengawasi dan menindak tegas lembaga pengawas yang berada di tingkat Kecamatan dan Desa jika didapatinya pelanggaran dalam pilkada. Selain itu, beliau juga berharap surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada Pemerintah Daerah terkait aturan penyelenggaraan pilkada juga disampaikan kepada partai politik.
Humpro Kabupaten Sigi/HM