Wagub Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada
Palu- Dalam rangka pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di provinsi Sulawesi Tengah, pihak pemerintah melalui kepolisian daerah Sulteng menggelar apel pasukan operasi mantap praja tinombala 2020 bertempat di Aula Tora Belo Mapolda Sulteng, Senin 7 September 2020
Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH MH, unsur forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Sulawesi Tengah, Bawaslu dan para kasatgas.
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Nurwindiyanto MM dalam Sambutan Kapolda Sulawesi Tengah selaku pimpinan upacara menyampaikan apel yang dilaksanakan sebagai representasi pengamanan pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, bupati dan wakil bupati secara serentak.
Menurutnya, ada empat hal yang perlu dijaga untuk meningkatkan keamanan dalam pilkada yakni pertama menjaga komitmen sebagai anggota Polri, kedua menjalin dan meningkatkan komunikasi, ketiga meningkatkan kecepatan laporan secara berkesinambungan dan yang keempat menampilkan sifat keteladanan
Usai pelaksanaan apel pasukan dilanjutkan dengan penyematan pita tanda operasi dilanjutkan dengan pemeriksaan pasukan dan sarana dan prasarana pengamanan Pilkada serentak.
Netralitas ASN
Sementara itu Wakil Gubernur Sulteng Dr.H Rusli Dg Palabbi SH MH usai mengikuti apel siaga dan pengecekan sarana dan prasarana dalam door stop dengan para wartawan menekankan agar para aparatur sipil negara (ASN) senantiasa menjaga netralitas.
Wakil gubernur berpesan agar para ASN tidak ikut terlibat dalam kampanye Pilkada, baik itu kepada pasangan calon gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota maupun bupati/wakil bupati.
Seorang ASN juga dilarang melakukan foto selfie bersama dengan calon kepala daerah dengan menggunakan atribut, simbol atau naik dipanggung dan menyatakan dukungan kepada calon kepala daerah.
Menjawab pertanyaan wartawan berkaitan branding kendaraan dalam lingkup kantor gubernur Sulteng, dengan tegas wakil gubernur menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan dan akan menertibkan apabila menemukan kendaraan yang berlabel atau beratribut pasangan calon kepala daerah yang memarkir kendaraannya dalam lingkup kantor gubernur sulawesi tengah.
Biro Humas dan Protokol