Usai Penetapan Nomor Urut, Kandidat Pilgub Sulteng Penandatanganan Fakta Integritas
Palu- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. H. Hidayat Lamakarate M.Si – Dr. Bartolemeus Tandigala Ces mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Rusdi Mastura – H. Makmun Amir mendapat nomor urut 2.
Pengundian dan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Jl. S. Parman nomor 58 Palu yang di pimpin Tanwir Lamaming selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 24 September 2020.
Pengundian dan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 dan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020.
Usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan covid-19 dan deklarasi pilkada berintegritas dan damai pada pemilihan serentak tahun 2020.
Sebelum penandatanganan pakta integritas, kedua pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur terlebih dahulu membacakan ikrar yang dipandu oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming.
Usai penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 yang berisi tiga poin, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas deklarasi kampanye damai dan berintegritas pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020 oleh kedua pasangan calon beserta tim kampanye dan para partai pengusung.
Pakta integritas deklarasi damai mencakup lima poin yakni ;
1 siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Siap melaksanakan kampanye pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 yang damai demokratis berintegritas dan mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih
3. Siap melaksanakan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi tengah tahun 2020 tanpa hoax politisasi sara dan politik uang
4 tunduk dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku
5. Siap menang dan siap kalah
Pakta integritas deklarasi kampanye damai dan berintegritas juga ditandatangani oleh para saksi, Ketua KPU Sulteng, Ketua Bawaslu Sulteng, Gubernur melalui Wakil Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, Kapolda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Komandan Korem 132 Tadulako, Pengadilan Tinggi serta Danlanal.*(HMS)