Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA NASIONAL

Tegakkan Aturan, Kementerian Pertanian Musnahkan 10 Komoditas Pertanian Ilegal

3
×

Tegakkan Aturan, Kementerian Pertanian Musnahkan 10 Komoditas Pertanian Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Tegakkan Aturan, Kementerian Pertanian Musnahkan 10 Komoditas Pertanian Ilegal

Nunukan – Tegakkan amanat Undang-Undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan lakukan pemusnahan terhadap 10 macam komoditas pertanian ilegal asal Tawau-Malaysia dengan volume 79 kg dengan metode pembakaran (5/8).

Example 300x600

Komoditas tersebut terdiri dari produk hewan dan tumbuhan dengan perincian daging ayam beku 30 kg, daging babi 5 kg, sosis 29,7 kg, bibit tanaman hias 3 batang, bibit kelapa 3 batang, bawang bombay 1 kg, bawang putih 10 kg, dan benih sayur campuran 0, 1 kg, benih sawi 0,1 kg dan benih bayam 0,1 kg.

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby, mengatakan komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak dilengkapi dengan surat ijin pemasukan untuk benih/bibit, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

“Pada saat ditahan sudah diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan karantina pertanian namun pemilik tidak dapat melengkapi sehingga komoditas dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya sumber daya alam hayati di Indonesia dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan dari luar wilayah RI yang dapat berpotensi menyebarkan penyakit serta mendukung keamanan pangan masyarakat,” tambahnya Alfaraby.

Berdasarkan catatan Karantina Pertanian Tarakan pada awal semester ini (Januari-Juni/2020) telah 19 kali melakukan penahanan terhadap 19 jenis komoditas pertanian impor dengan volume 5 ton. Komoditas tersebut ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan negara asal, tidak dilengkapi phytosanitary certificate (PC) negara asal, tidak dilengkapi surat ijin pemasukan (SIP) Menteri Pertanian, tidak dilengkapi prior notice dan Certificate of Analysis (CoA) untuk Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT).

Sinergitas Instansi Perbatasan

Terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, mengapresiasi kinerja Karantina Pertanian Tarakan khususnya wilker di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan perlu menjadi perhatian kita bersama karena potensi penyelundupan di wilayah tersebut tinggi. Untuk itu kami berharap kerjasama instansi yang ada di wilayah perbatasan semakin dipererat.

“Untuk meningkatkan pengawasan di perbatasan, karantina pertanian bekerjasama dengan pihak TNI, POLRI, Bea Cukai serta Imigrasi. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk MoU yang diperbaharui setiap tahunnya”, jelas Jamil.

Alfaraby menambahkan gagalnya pemasukan komoditas pertanian yang masuk secara ilegal ini merupakan wujud implementasi adanya perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI serta Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya.

Acara pemusnahan ini disaksikan langsung oleh instansi terkait yakni Kepala Kepolisian Resort Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK., perwakilan dari Lantamal Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Nunukan, Polsek Pelabuhan Nunukan, Satgas Pamtas Yonif 623 Bhakti Wira Utama, KSOP Nunukan, Karantina Ikan Nunukan, dan PT Pelindo IV Nunukan.(red)

Example 728x250