MORUT- Kisruh soal lahan warga di desa Korololaki yang jadi persoalan pada program PTSL atau prona diklarifikasi oleh kades Korololaki Yongki Lapasila.
Irmariani Sabolla, Pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan di desa Korololaki, keberatan setelah SHM yang terbit tidak sesuai ukuran lahan yang ada di SKT.
Ia keberatan setelah terjadi perubahan Luasan tanah pada SKT yang ukurannya 1.920 meter persegi. Setelah terbit SHM menjadi 1.482 meter persegi.
Buntunya penyelesaian persoalan sertifikatnya membuat Haji Ani membawa kasus ini ke Polda Sulteng.
Persoalan lahan ini tidak kunjung tuntas. Kepala desa Korololaki dan pihak BPN Morut memberikan atensi dengan saran untuk mengajukan permohonan pengembalian batas ke BPN Morut.
Dalam klarifikasinya Kades Korololaki Yongki Lapasila memberikan penjelasan agar pemilik lahan mengajukan kembali
“Saya hubungi ke BPN, mereka minta supaya Haji Ani yang langsung ke BPN untuk permohonan pengembalian batas.
Tahun 2024 saya menghadap untuk pengembalian batasnya Haji Ani, tapi BPN sarankan harus yang bersangkutan yang ke BPN bawa sertifikat tanahnya,” ujar Kades Yongki
Ia juga menambahkan bahwa pemdes saat pengukuran sudah melakukan peninjauan dengan ahli waris penjual tanah.
Akan tetapi titik koordinat yang tergeser sehingga ukuran tanah milik Haji Ani berkurang. Sehingga kesimpulannya BPN harus mengembalikan batas yang sebenarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Haji Ani akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Selama ini Haji Ani mengaku kesal karna seharusnya BPN Morut bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Ia juga menekankan bahwa pengusulan ini melalui desa sehingga pemdes Korololaki harus ikut berperan menyelesaikan perkara ini.