Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Soal Lahan Bunta, Warda: Kami Mediasi, Berdasarkan Perintah Gubernur

27
×

Soal Lahan Bunta, Warda: Kami Mediasi, Berdasarkan Perintah Gubernur

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Morowali Utara – Ketua DPRD Morowali Utara (Morut), Warda Dg Mamala, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengambil keputusan sepihak terkait polemik lahan di Desa Bunta yang diklaim oleh Keluarga Mandalele. Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat oleh salah satu media online, yang menampilkan pernyataan salah satu anggota kelompok masyarakat Perkumpulan Pemilik Lahan Sawit (PPLS) Desa Bunta, Hamid.

Dalam berita yang dirilis oleh Patrolihukum.net pada 1 Maret 2025, Hamid menyebut bahwa keputusan yang diambil oleh Kedua DPRD Morut dianggap merugikan masyarakat yang telah memperjuangkan hak dan keadilan mereka selama lima tahun.

Example 300x600

“Keputusan sepihak yang diambil Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala itu, secara tegas kami menolak, karena sangat merugikan hak-hak kami masyarakat yang menuntut hak dan keadilan selama 5 tahun,” ujar Hamid dalam pemberitaan tersebut.

Namun, dalam wawancara eksklusif dengan media ini, Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil keputusan, melainkan hanya menjalankan fungsi mediasi sebagaimana arahan dari Gubernur Sulawesi Tengah.

“Kami hanya melakukan mediasi, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. DPRD Morut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Februari 2025 untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Gubernur Sulawesi Tengah. Setelah Gubernur mengembalikan penyelesaian masalah ini ke DPRD Morut, kami menindaklanjutinya dengan fokus pada lahan seluas 90,7 hektare yang menjadi titik persoalan,” jelas Warda.

Hasil Mediasi DPRD Morut

Menurut Warda, dalam RDP yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan, Kapolres Morut, Keluarga Mandalele, Kepala Desa Bunta, tim verifikasi, serta masyarakat pembeli dari Bali, pihak DPRD Morut berusaha mencari titik terang dalam sengketa lahan ini.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan, total luas lahan yang menjadi persoalan adalah 90,7 hektare, di mana sebagian besar sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Kami telah membuka peta lokasi dalam rapat dan dijelaskan kepala desa melalui slide, didampingi oleh tim verifikasi. Berdasarkan data yang dijelaskan dan ditunjukan kades, lahan seluas 37 hektare yang diklaim oleh Keluarga Mandalele dan 20 hektare yang diklaim oleh Hamid sudah termasuk dalam wilayah 90,7 hektare yang telah diselesaikan oleh perusahaan,” ujar Warda.

Ia menambahkan bahwa lahan seluas 37 hektare yang diklaim oleh Keluarga Mandalele telah diselesaikan melalui tim verifikasi dan perusahaan secara langsung dengan pemilik lahan. Sementara 20 hektare yang diklaim oleh Hamid masih dalam proses di pengadilan, sesuai keterangan dari Kepala Desa Bunta.

Dari total 90,7 hektare tersebut, hanya tersisa 3 hektare yang belum diselesaikan. Untuk itu, DPRD Morut telah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu dekat.

Bukti Jual Beli Terungkap dalam Rapat

Dalam RDP, Ketua DPRD Morut secara langsung meminta pihak Keluarga Mandalele dan masyarakat pembeli dari Bali untuk maju ke depan dan memperlihatkan bukti jual beli lahan yang disengketakan. Hasilnya, ternyata semua lahan yang diklaim oleh Keluarga Mandalele telah terjual.

Temuan ini semakin memperjelas bahwa polemik lahan yang dipersoalkan tidak lagi menjadi hak Keluarga Mandalele, karena mereka sendiri telah menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

Di akhir rapat, Warda Dg Mamala meminta perwakilan PT. SEI, Yanto Mirza, agar memberikan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat yang masih mengalami permasalahan terkait lahan mereka.

“Kami meminta perusahaan agar membantu masyarakat yang masih memiliki keluhan, sehingga persoalan ini bisa segera terselesaikan dengan baik,” tegas Warda

Example 728x250