MORUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) mulai bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN mulai hari selasa, 26 Maret 2024.
Hal ini sesuai sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mepercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR. Sekjen Kemendagri menekankan bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024.
Dinas Keuangan Morut sendiri telah menyiapkan komponen pembayaran THR Idul fitri tahun ini.
“Kalau keuangan sudah siap karna sesuai arahan dari Kementerian dalam Negeri THR di bayarkan mulai tanggal 26 maret,mudah-mudahan OPD segera mengajukan permintaan pada tanggal 26,”tulis Kadis Keuangan Masjudin Sudin (24/3)
Pembayaran THR ini juga disampaikan Bupati Morut Delis Julkarson Hehi saat melantik sejumlah pejabat Morowali Utara, jumat 21 maret 2024.