Selama Pandemi Covid-19 Polres Banggai Amankan 13 Orang Pengedar Sabu
BERITA MORUT, BANGGAI- Satres Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap 13 pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba selama masa pandemi Covid-19, dua diantaranya merupakan narapidana yang dibebaskan berkat asimilasi corona.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yakni sebanyak 89 sachet dengan berat bruto 62,31 gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (11/6/2020).
AKBP Satria mengatakan, belasan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut seluruhnya adalah pengedar, sebab barang bukti yang ditemukan lebih dari satu sachet.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui mendapatkan sabu ini dari kota Palu dan Sulawesi Selatan melalui jalur darat,” beber Kapolres.
Saat ini, belasan pelaku itu ditahan di Mapolres Banggai dan akan dikenakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Humas Polres Banggai/HM