Palu- Sekretaris Daerah kota Palu, H. Asri, SH memimpin langsung jalannya Apel pengucapan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah kota Palu dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2020 yang bertempat di halaman kantor Wali kota Palu, Kamis, 24 September 2020.
Dalam sambutannya, Sekkot Asri mengatakan apel yang dilaksanakan kali ini merupakan amanat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya bernomor B-2708/KASN/9/2020 tentanggal 18 September 2020 tentang tindak lanjut keputusan bersama lima kementerian/lembaga yang ditujukan kepada Gubernur dan para Bupati/wali kota.
Menurutnya, asas netralitas ini mengandung arti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, makanya pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
“ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” tegasnya.
Adapun ikrar netralitas yang diucapkan para ASN di lingkungan Pemerintah kota Palu yaitu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah Pilkada Serentak tahun 2020.
Kemudian menghindari konflio kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.*(HMS)