BERITA MORUT- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Heryanto menegaskan larangan memperkerjakan tenaga Kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Jika ditemukan, kata dia, konsekuensi pidana bahkan denda sebesar Rp150 juta bagi yang mempekerjakan termasuk juga perawatnya.
“Ini suatu penegasan UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 dan UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 bahwa setiap tenaga kesehatan harus memiliki STR,” bebernya
Saat ditemui di Kantor Wali Kota Baubau belum lama ini.
Heryanto menjelaskan, perawat yang tergabung dalam PPNI saat ini masih banyak yang belum memiliki STR. Jumlah perawat se-Sultra yang terdaftar, tidak sesuai dengan jumlah STR yang dikeluarkan.
“Jadi saat ini yang terdaftar di PPNI Sultra itu sebanyak 14 ribu orang dan itu masih ada juga yang belum miliki STR. Sementara STR ini dianggap penting karena saat melakukan pelayanan dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka yang pertama ditanyakan adalah STR,” tambahnya
Olehnya itu, Heryanto meminta kepada perawat yang belum memiliki STR untuk mengikuti ujian kompetensi terlebih dahulu karena sertifikat kompetensi (Serkom) adalah prasyarat untuk memiliki STR.
“Saya harap teman-teman perawat tahun ini sudah bisa mengantongi syarat tersebut sehingga konsekuensi itu dapat dihindari,” tandasnya.
Sumber; Zonasultra.com