Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

Sabu 891 gram diduga milik eks napi Narkoba Palu

3
×

Sabu 891 gram diduga milik eks napi Narkoba Palu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Sabu 891 gram diduga milik eks napi Narkoba Palu

PALU- Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan sabu berat bruto 891,35 gram dari penangkapan, Jumat (4/9), diduga milik eks napi narkoba di Palu inisial FA alias F (29).

Example 300x600

“Status eks napi narkotika Lapas Petobo yang mendapat remisi bebas bersyarat pada bulan Maret 2020, pidana penjara delapan tahun dua bulan pada tahun 2015,” kata Didik, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan, pada hari Jumat (4/9) sekitar Pukul 18.30 wita, di kamar kos jalan Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, telah diamankan dua orang terduga pelaku inisial MP alias F (27) dan inisial FA alias F (29).

Ia mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan seberat bruto 891,35 gram, terdiri dari 17 bungkus paketan sekitar kurang lebih 50 gram, 12 bungkus paketan kurang lebih satu gram.

“Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan MP alias F diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan dari hasil pemeriksaan di kamar kos ditemukan barang bukti narkotika sabu yang tersimpan dalam kaleng makanan,” katanya.

Didik mengatakan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku MP alias F, mengaku bahwa sabu yang ditemukan tersebut milik terduga tersangka FA alias F eks napi Narkoba Palu, Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan hasilnya diketahui bahwa FA sedang dalam perjalanan di Kabupaten Parigi menuju Kabupaten Poso, dilakukan koordinasi dengan petugas Polres Parigi untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga FA di wilayah hukum Polres Parigi,” jelasnya.

Didik mengatakan hasil pemeriksaan MP alias F diduga merupakan kurir dari tersangka FA, yang bertugas untuk menerima dan menyimpan sabu, mendistribusikan ke wilayah Tatanga dan menerima uang hasil penjualan dari wilayah Tatanga Kota Palu.

Didik menegaskan, terduga FA berperan sebagai pengendali sabu yang disimpan oleh MP alias F yang kemudian sabu diedarkan ke wilayah Tatanga dan sekitar Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kasus ini sementara kita kembangkan, baik penerima sabu dari FA di wilayah Tatanga maupun asal barangnya,” katanya.

Didik menyebut, kepada kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman paling singkat enam bulan dan paling lama hukuman 20 tahun penjara.

Example 728x250