MOROWALI UTARA- Pimpinan Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKNRI) Egar Mahesa, SH akan surati Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Morowali Utara (Morut) terkait perusahaan rekananan Cleaning service (CS) PT. Celebes Cemerlang Center (PT.CCC) yang diduga melakukan malpraktek administrasi terkait tenaga kerjanya sebagai CS di Rumah Sakit Kolonodale Kabupaten Morowali Utara, seperti yang dirillis Berita Morut dengan judul “Kongkalikong PT.Celebes Cemerlang Center rekanan penyedia CS RS Kolonodale” 01 Agustus 2020.
Hal ini disampaikan Egar Mahesa, SH kepada media ini sabtu 01 agustus 2020.
“LPKN mau menyurat ke Gurbernur Cq Kepala Dinas Kesehatan atas Permasalahan ini, tidak boleh ada Perusahaan memperkerjakan karyawan tanpa harus diberikan fasilitas kesehatan, Perusahaan atau instansi wajib tdk ada tawar menawar,
Mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Hal tersebut tidak hanya untuk melindungi perusahaan dari sanksi administratif, namun juga bertujuan agar setiap karyawan mendapatkan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 manfaat yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Sosial Bagi Karyawan di Perusahaan
Ketentuan terkait jaminan sosial tenaga kerja telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau UU BPJS. Dengan UU BPJS tersebut, dibentuk 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Pada dasarnya, setiap orang (termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia) wajib menjadi peserta program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial telah diatur lebih lanjut di dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir yaitu PP Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sanksi Tidak Mendaftarkan Program BPJS Perusahaan
Pihak perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta pada BPJS. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayarkan upah paling sedikit Rp1 juta per bulan, juga wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 84 Tahun 2013. Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan sebagai Peserta pada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
1. Teguran tertulis, yang dilakukan oleh pihak BPJS.
2. Denda, yang dilakukan oleh pihak BPJS.
3. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan permintaan pihak BPJS.
Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dimaksud meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
1. Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
Merupakan peserta yang beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta Pensiunan PNS, TNI/POLRI. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, instansi, atau perusahaan dengan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftar sebagai peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
2. Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
Merupakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri seperti freelancer atau entrepreneur tanpa badan usaha. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat membentuk sebuah wadah atau organisasi yang minimal memiliki 10 orang anggota kemudian mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan
maka konskwensi UU dan PP harus dijalankan jika tidak maka ada dugaan Malpraktek Administrasi kami selaku Lembaga Pemerhati , Khusus masalah ini sangat sensitif dan sangat Peduli apa lagi ini adalah bagian dari Tenaga Medis, lho bersentuhan langsung dengan para pasien jadi jangalah disepelekan hak-hak mereka, apalagi Dana Covid19 cukup besar maka disisipkanlah untuk hak-hak mereka olehnya melihat ketentuan-ketentuan Peraturan sehingga jangan berbenturan,” tutup Egar Mahesa.
TIM