BERITA MORUT- PT. Morut Pratama Bersaudara (MPB) menyerahkan dana kompensasi tahap 1 (satu) kepada desa tanauge, kecamatan petasia, kabupaten Morowali Utara (Morut) Kamis 28 Mei 2020.
Atas pekerjaan penimbunan jetty PT. Stardust Estate Investment (SEI)maka pihak kontraktor PT. MPB melalui komisaris Luthfy Glandi dan Direktur Utama (Dirut) Sahabudin, menyerahkan dana kompensasi sebesar 100 juta rupiah yang secara simbolis diterima kepala desa tanauge.
Dalam penyerahan dana kompensasi tersebut, turut hadir unsur tripika Camat petasia, Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom, mewakili Pemerintah, kemudian hadir Danramil dan Kepolisian Sektor (Kapolsek) Petasia.
Kepada media ini komisaris PT. MPB Luthfy Glandi mengatakan, “semoga dana kompensasi ini bisa dikelolah dan digunakan sebaik mungkin, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat”,ujarnya.
Pemerintah Kecamatan juga Petasia menghimbau kepada Pemerintah desa dan masyarakat, agar ditengah situasi pandemi saat ini, setiap bantuan apapun yang diberikan Pemda, Perusahaan, baik dalam bentuk sembako, sampai kepada dana kompensasi, dapat dimanfaatkan untuk membantu warga, dan dikelolah secara transparan serta mengedepankan kebutuhan masyarakat sendiri. Semuanya akan berjalan baik, jika musyawarah selalu di kedepankan dalam pengambilan keputusan.
HENDLY