PT. IWASAKA RENTAL PERKASA (IRP) Menjawab Keluhan Karyawan
Morowali Utara- Terkait surat edaran manajemen IRP Nomor: 002/IRP-SRT-E/II/2020 tanggal 25 Februari 2020, mengenai kebijakan perusahaan IRP terhadap kegiatan karyawan dibungini yang mendapat komplen sejumlah karyawan sebelumnya. Manajemen IRP melalui Humasnya Sulthon melalui sambungan telpon memberikan klarifikasi kepada beritamorut.com.
Sulthon mengatakan, “kami akan secepatnya menyelesaikan keterlambatan yang baru beberapa hari lewat mengenai hak karyawan” ujarnya.
Sulthon juga menjelaskan IRP terus berusaha memperbaiki kekurangan, dan memaksimalkan kegiatan perusahaan dilapangan, tentu manajemen berharap karyawan terutama yang berasal dari Luwuk dan Toili bisa bersabar dan memahami kondisi saat ini. Karna sebelumnya IRP sudah menyampaikan perihal tersebut, dengan berbagai pertimbangan kepada perwakilan karyawan
Jika kedepan ada hal hal menyangkut kebijakan IRP yang perlu dikomunikasikan, maka manajemen mempersilahkan perwakilan karyawan yang sudah ditunjuk untuk bisa berkoordinasi. Manajemen IRP sendiri sangat terbuka menerima saran dan masukan yang semuanya bermuara pada perbaikan bersama kedepannya.
Heandly Mangkali