PT. GNI Tetap Beroperasi Diam-Diam Meski
Telah Mendapat Surat Pemberhentian
BERITA MORUT- Meski telah mendapatkan surat pemberhentian seluruh aktivitas penambangan. PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang berada ada di Desa Bunta Kecamatan petasia timur kabupaten Morowali Utara masih terus melakukan operasi penambangan seperti biasanya secara diam-diam.
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD provinsi Sulawesi Tengah tanggal 18 Juni 2020 menyatakan seluruh aktivitas penambangan milik perusahaan PT GNI untuk dihentikan karena tidak mempunyai perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua jaringan advokasi tambang Sulteng Moh. Taufik mengatakan sejak dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian operasi penambangan diduga perusahaan nikel tersebut hingga saat ini masih melakukan aksi penambangan secara diam-diam.
“pasca dikeluarkannya izin pemberhentian untuk aktivitas penambangan itu memang ada beberapa dugaan memang terdapat aktivitas diam-diam memang dan pihak perusahaan harusnya mematuhi hal itu” ucap Moh.Taufik kepada media, Jumat (3/7/2020).
Muh Taufik mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan nikel yang tidak memiliki izin tersebut.
“pasti akan ada evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang sampai saat ini berlangsung apalagi ada informasi yang beredar di sana itu telah terjadi apa pembongkaran warung warga itu nah memang itu hal yang tidak bisa dilakukan karena ada surat itu harusnya menunggu hasil keputusan lagi” terangnya.
Ia juga mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas penambangan perusahaan ilegal tersebut sehingga tidak memakan korban jiwa lagi.
“sebenarnya tidak harus lagi di laporkan ke polisian kalau mungkin aparat penegak hukum membaca surat itu ya, kita berharap respon cepat oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas penambangan karena telah dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut langsung ditangkap minimal penahanan sementara lah atau tidak pemasangan garis police line”
Muh Taufik juga menjelaskan jika mereka masih mencari fakta-fakta di lapangan apakah ada keterlibatan pihak penegak hukum terkait aktivitas penambangan perusahaan nikel tersebut karena tidak ada penangkapan ataupun penutupan perusahaan dari pihak kepolisian padahal sudah ada surat pemberhentian penambangan.
“kita juga masih mencari fakta-fakta di lapangan saat ini tapi sementara itu ketika ada aktivitas lagi ya aparat penegak hukum seharusnya sudah harus mengambil tindakan”terangnya (Gambar: Direktur Jatam Sulteng Moh. Taufik)
REDAKSI