Polsek Palu Utara Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Tawaeli
PALU, BERITAMORUT.COM – Anggota Polsek Palu Utara (Polres Palu) melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang warga di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Senin (1/9/2020) pukul 16.30 WITA.
Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang,SH memimpin langsung penggeledahan tersebut, atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,SIK.MM mengatakan, pemilik rumah tersebut diduga sebagai pengedar obat – obatan terlarang jenis sabu – sabu.
Adapun barang bukti yang didapat adalah satu buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu, satu buah pipet, tiga buah plastik klip, satu buah HP merk ADVAN warna hitam, satu buah HP merk HAMER warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 2,605,000.
Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolres Riza Faisal diamankan pemilik rumah berinisial J (60), bersama 3 orang lainnya, yakni perempuan berinisial A (52), laki-laki A (38), dan perempuan berinisial R.
“Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di amankan di Mapolsek Palu Utara,selanjutnya akan dilimpahkan Ke Sat Narkoba Polres Palu guna proses penyelidikan lebih lanjut” terangnya.
Sumber: tribatanews.sulteng.polri.go.id