Polsek Palu Utara Amankan 5 Orang Pelaku Ojek Jalan Tikus Tanpa Surat Jalan di Tawaeli
Tawaeli- Rabu 23 September 2020, pukul 14.20 Wita, di Desa Nupabomba Dusun 1 Kinta Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala telah dilakukan penindakan oleh Satgas Covid-19 Tawaeli yang diikuti Danramil Tawaeli, Kapolsek Palu Utara, Satpol Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, terhadap pelaku dengan modus ojek jalan tikus yang bertujuan meloloskan pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat rapid tes dan mengamankan 5 orang pelaku ojek jalan tikus beserta kendaraannya.
5 orang pelaku ojek jalan tikus yang diamankan adalah:
1. Lk Uhud Warga Desa Nupabomba
2. Lk. Suwitno Warga Desa Nupabomba
3. Lk. Ferdiyansyah Warga Desa Nupabomba
4. Lk. Ikal Warga Kelurahan Lambara
5. Pr. Ani Warga Desa Nupabomba
Kapolsek Palu Utara IPTU Rustang, SH. MH mengatakan kepada media ini,
“Di Tempat kejadian Perkara (TKP) turut juga di amankan Plan dari papan yg bertuliskan ” OJEK JALAN PINTAS YANG TIDAK LENGKAP SURAT KESEHATAN”, ujar Kapolsek.(24/9)
Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Pos Covid Tawaeli selanjutnya di limpahkan ke Polsek Palu Utara.
Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Palu Utara.
Redaksi