Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA NASIONAL

POLRI Selidiki 102 Kasus Penyelewengan Bansos Di 20 POLDA

4
×

POLRI Selidiki 102 Kasus Penyelewengan Bansos Di 20 POLDA

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak covid-19. Kasus penyelewengan itu saat ini tengah diselidiki oleh beberapa kepolisian daerah (polda).

“Kami terima data terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 polda,” ujarnya, Senin (27/7/).

Example 300x600

Awi menjelaskan Polda Sumatra Utara menangani 38 kasus penyelewengan dana bansos, Polda Jawa Barat 18 kasus, Polda Nusa Tenggara Barat sembilan kasus, Polda Riau tujuh kasus, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing empat kasus, serta Polda Sulawesi Tengah, serta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Banten masing-masing tiga kasus.

Polda Sumatra Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing dua kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatra Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua masing-masing satu kasus.

Baca juga : Tembus 100.000, PPP Nilai Pemerintah Sudah Kehabisan Akal
Awi memastikan Polri akan menindak orang-orang yang terlibat penyelewengan dana bansos tersebut. Sejumlah alasan tidak akan meringankan hukuman terhadap pelaku.

“Apa pun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan itu tidak dibenarkan apalagi unsur cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, apa pun itu tidak boleh,” katanya.

Kasus penyelewengan memiliki banyak motif. Antara lain, pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.

Ada pula yang menggunakan pemotongan dana bansos untuk uang lelah. Kemudian, ada yang mengurangkan timbangan paket sembako serta tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Polri akan membagi kriteria pelanggaran dari yang besar hingga kecil. Setelah itu, Polri menyerahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menangani penyelewengan dana bansos oleh orang-orang tersebut.

 

Ibnu/HM

Example 728x250