TOUNA – Setelah berhasil diamankan, dan dilakukan pemeriksaan tersangka J alias M (48) warga Desa Sikara Toba, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala terancam dijerat dengan Pasal pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tojo Una-Una (Touna), Kompol Sulih Rudito, S.H didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Tonny Lantja, S.H dan Kasubag Humas Iptu Tryanto pada konferensi pers di loby utama Polres Touna, Senin (20/07/2020).
Kompol Sulih Rudito mengatakan, proses pemeriksaan dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP- B/28/ VII / 2020 / Sulteng/ Res Touna tanggal 09 Juli 2020.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan beberapa saksi, Team Resmob Polres Touna bersama Unit Reskrim Polsek Ampana Kota bekerjasama dengan Polres Poso berhasil mengamankan pelaku di Jalan Maramis Kecamatan Lage Kabupaten Poso dengan barang bukti,” kata Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, jadi kronologis nya pada hari Rabu 08 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WITA tersangka bersama temannya inisial S (CS) datang ke rumah korban di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna untuk menumpang mencuci pakaian dan menginap karena tersangka J dan S akan berangkat ke pulau pada Jumat 10 Juli 2020.
“Namun pada hari Kamis 09 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita tersangka meminjam motor milik korban dengan alasan akan membeli tas di pasar, namun hingga pukul 20.00 Wita tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban,” jelasnya
Kemudian, tambah Wakapolres, korban menelpon sebanyak 20 kali namun tidak oleh tersangka, sehingga korban pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit motor Suzuki warna biru hitam dengan nomor polisi DN 3790 LE dengan nomor rangka MH8BE4DUABJ235311 dan 1 buah kunci motor Suzuki Titan,” tambahnya.
Dikatakannya, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. Jadi pelaku bersama rekannya yang saat ini masih buron sudah sering masuk penjara.
“Atas perbuatannya korban mengalami kerugian materiil sebesar 6 juta rupiah,” tukasnya.
REDAKSI