Polres Palu Ringkus Pelaku Perampasan Kendaraan Dengan Modus Menodongkan Parang
PALU- Polres Palu berhasil menciduk 6 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi kurun waktu bulan juli 2020.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Palu (22/7) Kapolres menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP), aparat terus bekerja mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Palu.
Polres Palu Mengungkap kasus C3 ( Curas Curat Curanmor) periode Bulan juli 2020 sebanyak 36 Laporan Polisi , 6 Orang tersangka , 17 tempat kejadian perkara (tkp) diwilayah Kota Palu , dengan Barang Bukti 2 Unit Sepeda Motor Dan 2 unit HP Merek ViVo .
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh ,SIK.SH.MH mengatakan pelaku rata-rata risidivis dan ada dua orang mantan Napi asimilasi dengan kasus yang sama.
“Modus pelaku membuntuti korban dari belakang kemudian pelaku menghadang korban langsung ambil kunci kontak sambil menodong korban mengunakan parang” ujarnya.
REDAKSI