BERITAMORUT.COM, BANGGAI— Empat tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah kota Luwuk berhasil diringkus anggota Jatanras Polres Banggai pada 22 April 2020 lalu.
Satu tersangka diantaranya dilumpuhkan karena kabur saat ditangkap.
Para tersangka berinisial AN (31) warga Kelurahan Hanga-hanga, TA (30) warga Desa Bunga, JL (45) warga Kelurahan Simpong dan YS (26) warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, ini diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di belakang RSUD Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SIK, SH, MH, mengungkapkan, setelah mendapat laporan kehilangan, anggota Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Tak selang berapa lama, anggota menerima informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian disembunyikan di semak-semak di kompleks Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Anggota Jatanras pun megendap di semak-semak untuk mengawasi pergerakan tersangka. Hampir seharian mereka mengendap. Sorenya sekitar pukul 16.15 Wita, kedua tersangka AN dan TA datang di lokasi persembunyian motor tersebut menggunakan motor RX King.
Tak pakai lama, anggota jatanras langsung keluar dari persembunyian dan mengejar kedua tersangka. Namun mereka kabur dan ingin melawan petugas. Anggota mengeluarkan tembakan peringatan, tapi kedua tersangka tetap melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran.
“Sekitar kurang lebih 700 meter dari TKP, petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas hingga akhirnya keduanya tertangkap,” kata AKP Pino, kemarin (28/4).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri. Ada 7 TKP yang tersebar di kota Luwuk. Mereka adalah spesialis curanmor dengan modus operandi menggunakan mobil sebagai kendaraan pengangkut lalu dijual ke penadah.
“Dari hasil pengembangan, dua tersangka diciduk lagi yang diduga turut membantu. Sehingga totalnya empat tersangka,” tutur perwira tiga balak ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa motor honda genio 1 unit, honda beat 1 unit, yamaha M3 1 unit, yamaha RX KING 1 unit , honda blade 1 unit dan mobil avansa 1 unit.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lanjutan,” tandas AKP Pino.
Humas Polres Banggai/Heandly