Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Daerah

Polda Sulteng: Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Tegas

5
×

Polda Sulteng: Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Polda Sulteng: Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Tegas

PALU– Operasi Yustisi dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) telah dilaksanakan sejak awal pekan ini.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis, Kamis (17/9/2020).

Example 300x600

Didik mengatakan, Operasi Yustisi itu dilakukan oleh tiga pilar yakni Polri, TNI dan juga pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurutnya, kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020.
Dia mengatakan, operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, untuk menekan peningkatan angka positif Covid-19 di Sulteng dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, maka perlu dilakukan tindakan tegas yang dapat menimbulkan efek jera, utamanya pemakaian masker dan jaga jarak.

Didik menuturkan, upaya preventif berupa pemberian imbauan-imbauan dan sosialisasi sudah sering dilakukan.

“Sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi,” katanya.
Hal ini kata dia, adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid-19 akibat ketidakdisiplinan masyarakat, terutama yang tidak membawa masker maupun tidak menjaga jarak.

Didik juga mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.

“Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan, tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker serta menjaga jarak dan ini terus kita sosialisasikan, maka sekarang saatnya penindakan secara lebih tegas lagi,” tuturnya.
Kepada pelanggar lanjut Didik dapat diberikan sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi hingga sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam peraturan gubernur tersebut.*(HMS)

Example 728x250