Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita DaerahBERITA MORUT

Petani Sawit di Mamosalato dan Bungku Utara Sesalkan Sikap Bupati Morut Tutup PT. SPP

429
×

Petani Sawit di Mamosalato dan Bungku Utara Sesalkan Sikap Bupati Morut Tutup PT. SPP

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

MORUT- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) menghentikan aktifitas pabrik sawit PT. Sawit Permai Pratama (SPP) di Desa Momo, Kecamatan Momosalato, Kabupaten Morut, Sulawesi Tengah.

Penghentian aktivitas tersebut melalui surat yang dikeluarkan oleh Bupati Morowali Utara Nomor 520/0097/DPPD/IV/2024 tertanggal 5 April 2024.

Example 300x600

Surat Bupati Morut itu mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil), maka Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Alasan penghentian aktivitas PT SPP di Desa Momo, berdasarkan hasil evaluasi terkait dokumen perizinan berusaha yang di miliki PT SPP, menemukan ketidaksesuaian persyaratan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Menyikapi hal tersebut, Eva Bande selaku aktifis Agraria dan HAM melayangkan kritikan keras, ia menilai bahwa, sikap Pemkab Morowali Utara yang menutup aktifitas PT SPP ini sangat mencerminkan praktik pemerintahan saat ini jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Pasalnya, menurut perempuan pejuang Agraria dan HAM itu, kalau buka data siapa saja pelaku usaha bisnis di sektor perkebunan sawit skala besar di Morut, tentu bukan hanya PT SPP saja. Ini menjadi sangat anomali, bagaimana dengan perusahaan lainnya, seperti anak-anak perusahaan Astra Group yang sebenarnya jauh lebih buruk dalam menjalankan praktik bisnisnya.

“Seperti PT ANA yang meraup keuntungan secara terus menerus selama 17 tahun, dalam praktiknya telah melahirkan pemiskinan di masyarakat, merampas tanah rakyat 5 desa di kecamatan Petasia Timur, memenjarakan petani yang mempertahankan tanahnya,” katanya.(18/5/2024)

Padahal sambung Eva, nyata-nyata perusahaan beroperasi secara illegal tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak pernah diberikan sanksi yang tegas. Malah kemudian Pemkab Morut terus melanggengkan kejahatan perusahaan Astra Group itu.

Kalau mau fair, sambungnya lagi, banyak petani yang menggantungkan ekonominya terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit seperti PT SPP. Sehingga kalau aktifitasnya ditutup, ke mana petani akan menjual hasil sawitnya. Sementara perusahaan yang punya pabrik kelapa sawit lainnya seperti PT ANA dan PT KLS, melakukan monopoli harga yang sangat merugikan para petani sawit di wilayah Morowali Utara.

“Kalau mau melakukan penertiban praktik buruk perusahaan sawit, jangan setengah-setengah dan jangan hanya karena tendensi modal semata. PT ANA yang sudah lama tidak berani di tindaki, perusahaan yang menjadi sandaran petani dengan mudah ditertibkan. Sebenarnya keberpihakan Pemkab Morut ke petani atau ke perusahaan yang buruk,” ujar Eva.

Dampak penutupan perusahaan ini dirasakan oleh seluruh petani sawit di Bungku Utara dan Mamosalato saat ini.

Salah satu petani sawit yang dihubungi media ini, Selasa 12 November 2024 kembali menyesalkan sikap pemerintah.

“Kalau pemerintah berpihak kepada petani, mereka tidak akan kasih susah jual buah. Tapi yang terjadi kami kesulitan sekali. Mereka tidak pikirkan bahwa masyarakat itu susah pak,”ungkap salah satu warga desa Momo.

Example 728x250