BERITA MORUT, PALU- Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si memimpin langsung jalannya rapat koordinasi terkait penyelesaian permasalahan lahan rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) III kelurahan Talise kecamatan Mantikulore pada Rabu, 08 Juli 2020.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang pertemuan bantaya kantor wali kota Palu tersebut dihadiri langsung sejumlah pejabat Forkopimda di lingkup kota Palu dan Sulawesi Tengah.
Antara lain yaitu Kapolres Palu, AKBP Moch Soleh, Dandim 1306 Donggala Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi S.Ip, Asdatun Kejati Sulteng sekaligus sebagai jaksa pengacara negara pelaksanaan pembangunan huntap palu, Ferizal SH, Kejari Palu Sucipto SH MH.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palu, Drs Hidayat M.Si menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi seperti pada Huntap 1 di Tondo, Huntap 2 di belakang Polda, Huntap 3 di lokasi STQ, Huntap 4 di Duyu dan huntap 5 di Balaroa.
Untuk Huntap 1 sampai Huntap 4 merupakan lahan eks HGB yang sudah berakhir masa HGB-nya sejak 2019 lalu dan luasnya sekitar 481 hektar yang ditetapkan untuk pembangunan Huntap.
“Upaya percepatanpun segera dilaksanakan karena dari pihak Buddha Tzu Chi sudah sangat mendesak segera dibangun. Awalnya Huntap tersebut lokasinya di Lombok lalu digeser atau dipindahkan pembangunannya ke wilayah kota Palu,” ujar Wali kota.
Selain itu, Wali kota juga menyampaikan bahwa SKPT boleh dikeluarkan di lahan yang bebas dan bukan di eks HGB. Namun herannya yang dikeluarkan di lahan eks HGB. Sehingga perlunya penyamaan persepsi dalam hal ini.
“Saya sangat bersyukur kita semua yang hadir sependapat dan satu bahasa. Dan kita semua bersatu pasti kita bisa selesaikan dengan baik. Apalagi progres pembangunan Huntap rehab rekom difokuskan tuntas di 2020 ini dan di 2021 lebih difokuskan lagi kepada rehab rekon penguatan ekonomi,” jelasnya
Sementara itu, Asdatun Kejati Sulteng, Ferizal SH menyampaikan bahwa lokasi yang sudah ditetapkan Huntap, data dan fakta di lapangan sesuai dengan peta pada lokasi pembangunan Huntap itu tidak masuk pada lokasi yang di klaim oleh masyarakat dan apa yang sudah ditetapkan untuk pembangunan Huntap tidak sama sekali bersinggungan dengan masyarakat.
Jadi Wali kota Palu, kata Ferizal punya kewenangan untuk mencari, menetapkan dan menyelesaikannya. Karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota Palu dalam hal ini Wali kota sudah sesuai karena bekerja atas nama negara dan kembali juga untuk kepentingan masyarakat yang berdampak.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Palu AKBP Moch Soleh bahwa pihaknya akan selalu mengawal semua proses dan kebijakan Wali kota Palu untuk kepentingan masyarakat sehingga lewat forum ini satu bahasa sangat diutamakan.
Dandim 1306 Donggala Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi S.Ip berharap lewat rapat koordinasi ini ada sinergi yang baik dan siap mengawal kebijakan Wali kota Palu.
“Tentunya selama bekeja sesuai aturan dan atas nama negara maka tak akan ada yang berani menggugat walikota palu dan hal ini tidak perlu lagi membahas mundur namun langkah kedepan itu yang terpenting untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kejari Palu Sucipto SH MH bahwa pihaknya juga mendukung apapun kebijakan Wali kota Palu selama itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam Rakor kali ini hadir pula perwakilan BPN Palu Harahaf, Kepala Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulteng, Ferdinand Kana Lo serta sejumlah kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya dan para pejabat TNI dan Polri.
Humas dan Protokol Setda kota Palu/HM