Pembayaran SPPD Di Sat Pol PP Morut Bukan Oleh Bendahara Melainkan Kabid Atas Instruksi Kasat
MOROWALI UTARA- Pembayaran sebagian surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dari alokasi dana covid-19 di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Morowali Utara (Morut) bukan oleh bendahara melainkan kepala bidang atas perintah Kasat.
Perlu diketahui bahwa anggaran covid-19 di Sat Pol PP Morut mencapai 1.097.350.000 yang dialokasikan dari APBD.
Rabu, 12 agustus 2020 pegawai di Satuan Pol PP Morut mengeluhkan penerimaan SPPD dana covid yang tidak sesuai nilainya dengan dokumen LPJ yang ditanda tangani tanpa diberi penjelasan. Dalam pertanggung jawaban Nilai SPPD dihitung Rp. 400.000/hari.
“Kami ada 6 orang yang masuk 25 hari selama masa covid-19, harusnya kami terima total 10 juta/orang. Tapi ini bervariasi, saya terima 8.400.000, pokoknya tidak ada yang pas 10 juta rata-rata dipotong, dan yang bayar kepala bidang dirumahnya,”ujar salah seorang Pol PP yang takut namanya disebutkan.
Pegawai ini juga menyebutkan gaya pangkas memangkas sudah dari dulu di Sat Pol PP Morut.
Bendahara Sat Pol PP Morut Reinol Rigan yang kami konfirmasi lewat pesan whatshap terkait keluhan pembayaran yang bukan oleh yang bersangkutan mengatakan,
“Maaf pak kalau info selanjutnya silahkan dikonfirmasi kepada Kasat”tulisnya (12/8).
Bendahara juga mengakui pembayaran itu melalui kabid, dan menjelaskan Laporan pertanggung jawaban mereka sudah diserahkan di keuangan dan tipikor.
“Untuk SPJ saya sudah serahkan di keuangan dan tipikor” singkatnya.
“terkait dana covid ada 2 tahap,,tahap 1 sudah di bayarkan,,untuk pos penjagaan di pos perbatasan,,dari 6 pos yang telah disepakati, 4 pos saya sendiri yang bayar langsung kepada mereka,,untuk pos malino jaya,danru yang datang ambil di kantor dengan membawa surat kuasa dan berkas SPJ,,di karnakan pada waktu itu Soyojaya sementara locdown,,kalau untuk kegiatan oprasional itu saya bayarkan ke kabid masing-masing,”urai Bendahara.
Salah satu kepala bidang di Sat Pol PP Yeselman yang kami konfirmasi via telpon membenarkan melakukan pembayaran juga dirumah, tetapi nilai yang dibayarkan sesuai yang di instruksikan dan jumlahnya berbeda setiap anggota berdasarkan surat tugas.
“Saya membayarkan sesuai surat tugas yang ditanda tangani pak Kasat, nanti di cek surat tugas dibendahara, ujar Kabid.
Sementara kasat Pol PP Buharman Lambuli yang kami coba konfirmasi rabu 12 Agustus 2020 terkait kebenaran pemeriksaan LPJ yang disampaikan bendahara, dan keluhan anggotanya membaca pesan whatshap tetapi hingga berita ini di rillis belum memberikan komentar apapun.
Pembayaran dana SPPD dana covid-19 yang bukan oleh bendahara langsung dan dilakukan dirumah dalam sebuah Dinas dan Satuan tentu menjadi tanda tanya besar bagi para pegawai. Namun semua narasumber kami berdalih dalam LPJ nilainya sama dipertanggungjawabkan dengan apa yang diberikan.
REDAKSI