PALU, BERITAMORUT.COM – Sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah (Sulteng) diberikan sanksi atas pelanggaran netralitas.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Sutarmin Ahmad kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/9/2020) seperti melansir SultengNews.
Dikatakan, 45 pelanggaran ASN itu kini sudah ditindaki oleh komisi ASN untuk pemberian sanksi
“Melanggar ini bukan ASN yang pangkatnya staf, tapi eselon 1, eselon 2A, eselon 2b dan eselon 3. Ini pejabat yang punya kekuasaan mengakses anggaran pendapatan belanja daerah,” ungkap Sutarmin.
Dirinya juga menambahkan, adapun ASN yang ditangani Bawaslu Sulteng melakukan pelanggaran seperti halnya, deklarasi, alat peranga kampanye di setiap kabupaten dan pernyataan di koran untuk maju.
Menurut Koordinator Divisi Bawaslu, data dari komisi ASN menyebutkan sebanyak 45 ASN yang melanggar, 80 persen rekomendasi hukumnya seperti hukuman disiplin sedang. Yakni pemberhentian kenaikan gaji secara berkala maupun penundaan penaikan pangkat selama satu tahun.
“45 orang sudah mendapat sanksi, diluar itu banyak. Yang artinya, ASN di Sulteng masih banyak yang bermasalah” ujar Sutarmin.
Sutarmin menambahkan, bagi pasangan calon dari kalangan ASN yang sudah ditetapkan pencalonannya, untuk wajib membuat surat pengunduran diri.Hal ini untuk dapat mengantisipasi adanya pemanfaatkan kekuasaan untuk dapat mempengaruhi kepala desa maupun ASN yang lainnya.
“Bagi mereka yang telah mundur dan tidak memiliki kekuasaan lagi, agar nantinya tidak saling mempengaruhi,” tutupnya. [***]
Sumber: Infopena.com