Pegang Jabatan Kasi, Oknum ASN Sat Pol PP Morut Malas Masuk Kantor Setahun Terakhir
BERITA MORUT- Punya jabatan di sebuah kantor Pemerintahan, harusnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi contoh yang baik bagi bawahannya.
Sebab jelas sekali bahwa ada sanksi pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin ASN.
Di Kabupaten Morowali Utara (Morut), ada oknum ASN justru menjabat Kepala seksi (Kasie) inisial CW selama beberapa bulan terakhir, lebih sering tidak masuk kantornya.
Bagian Kepegawaian Satuan Pol PP Damkar Morut Ruth Anneke Lumi yang kami konfirmasi lewat telpon, membenarkan kondisi tersebut.
“Dia jarang masuk, lalu saya sudah koordinasi dengan sekertaris, katanya lalu sekertaris mau undang, mau ditanya apa masalah, sampai biasa tidak masuk. Dalam 1 minggu 1-2 hari masuk. Cuma memang dimasa covid ini, saya tidak tau apa sibuk dilapangan, cuma memang jarang masuk dalam 1 bulan, lebih dari 50 % tidak hadirnya”,ujar Bagian Kepegawaian ini yang memang mengetahui kehadiran ASN.
Salah satu tenaga honorer yang kami konfirmasi dan tidak bersedia disebutkan namanya, membenarkan jika kepala seksi ini malas masuk kantor.
“Hanya itu kepala seksi yang malas masuk kerja di kantor kami pak, sepanjang 1 tahun ini jarang masuk kantor, tapi tidak pernah sampai ke BKD tau itu”,ujarnya lewat sambungan telpon.
Kepala Sat Pol PP Damkar Morut Buharman Lambuli yang kami konfirmasi soal tersebut lewat pesan whatshap, membaca pesan, tetapi hingga berita ini dirilis belum memberikan jawaban.
Morowali Utara adalah Kabupaten baru yang menuntut bukan hanya kehadiran, bahkan kreatifitas dan inovasi ASN dibutuhkan untuk memberikan pelayanan. Tetapi kondisi ini justru sangat disayangkan, dan ada indikasi pembiaran yang dilakukan bukan lagi pembinaan. (Foto: Kantor Bupati Morut, Kantor Pol PP Damkar Menyatu)
Hendly Mangkali