Pasha Ungu Jabat Wali Kota Palu
Palu- Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said menjabat Wali Kota Palu untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota karena Hidayat mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2020.
Hidayat yang berpasangan dengan Habsa Yanti Ponulele mencalonkan diri di pemilihan wali kota (Pilwakot) Palu.
Penunjukan Sigit Purnomo Said yang lebih dikenal dengan Pasha Ungu itu sebagai pelaksana tugas Wali Kota Palu tertuang pada Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 172/525/Ro. Otda tertanggal 23 September 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sulteng Longki Djanggola itu, Pasha mengisi posisi sebagai pelaksana tugas karena Hidayat selaku wali Kota Palu mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada 2020.
“Sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 65 ayat 4 ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” kata Longki dalam surat yang ditembuskan ke Mendagri dan DPRD Kota Palu itu.
Olehnya, kata Longki, selama wali kota Palu dalam masa cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020, Sigit Purnomo Said selaku wakil wali Kota Palu melaksanakan tugas dan wewenang wali kota.
Adapun pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam hal –hal yang bersifat strategis seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya dengan meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri RI.
Selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan Negara bagi Wali Kota Palu selesai, maka wakil wali Kota Palu melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota Palu.
Sumber: Kumparan