Oscar Laluano ” Mau Dikasih Uang 14 Juta Dicicil Saya Tolak”
BERITA MORUT- Kasus penggelapan sertifikat dan pemalsuan dokumen dengan Pelapor Oscar Laluano yang sudah sampai ke meja penyidik Polres Morowali Utara, dan akan segera dilakukan gelar perkara, sebelumnya sudah melalui mediasi.
Kepada media ini sabtu 4 Juli 2020 Pelapor Oscar Laluano mengatakan terlapor pernah datang dan mau mengganti 3 sertifikat saya dengan uang 14 Juta rupiah dan dicicil, tetapi kami tolak karena sangat tidak sesuai nilainya.
“Dia (Terlapor JM) datang kesini dirumah, dan mau kasih uang 14 juta dicicil soal sengketa lahan itu, Saya tolak uang 14 juta tidak sesuai”,ujar Oscar Laluano melalui sambungan telpon.
Kasus 3 sertifikat lahan di Desa Molino Kecamatan Petasia Timur, mencuat setelah pemilik sah Oscar Laluano mengetahui, 2 sertifikat lahannya dimasukan ke Koperasi “Mujur Jaya Malino” dengan memalsukan tanda tangan berkas penyerahan, dan 1 sertifikat lainnya dijual oleh terlapor.
Kronologis Sertifikat lahan ini bisa ada ditangan terlapor JM karena ditahun 1998, lokasi lahan milik Oscar Laluano di Desa Malino ditinggal setelah keluarga Oscar Laluano berpindah tempat ke Desa Sampalowo Kecamatan Petasia Barat, dan saat itu sertifikat sedang diurus.
Terlapor JM yang saat itu bertugas sebagai guru dan JM adalah kerabat dari pelapor mendiami tempat milik Oscar Laluano. Seiring berjalannya waktu, sertifikat lahan itu keluar dan disaat lahan itu masuk lokasi perkebunan Sawit PT. Astra maka JM diduga “memainkan” dokumen guna bisa mendapatkan sertifikat dan meloloskan penerimaan dana dari Koperasi Mujur Jaya.
Ketua koperasi Mujur Jaya Malino Agus. B yang kami temui langsung tanggal 27 juni 2020 membenarkan bahwa sertifikat asli Oscar Laluano ada di koperasi.
“Bapak ini tau (Oscar laluano yang dimaksud) sertifikatnya di koperasi nanti setelah dana cair”,ujar Ketua Koperasi.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Malino Haji Samsu juga membenarkan soal kepemilikan lahan tersebut, dan berharap Kepolisian bertindak tegas dan adil.
“Sertifikat asli milik Oscar, saya harap yang benar dibenarkan, yang salah tetap salah” ujar Haji Samsu saat ditemui media ini 27 Juni 2020.
Salah satu sumber kami yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, bahwa terlapor JM menemui Anggota DPRD Morut dan berkonsultasi soal kasusnya.
Kasus ini murni tindak pidana, dan persoalan lahan bukan kali pertama di Morowali Utara. Maka keluarga pelapor yang sudah beberapa kali mediasi gagal, dan berharap segera dilakukan gelar perkara. Tidak hanya itu, kasus tersebut akan diadukan ke Bupati Morowali Utara dan BKD, karena terlapor berstatus sebagai ASN.(Gambar Ilustrasi)
REDAKSI