Oknum Pendamping PKH Nakal dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BERITAMORUT.COM-Ancaman Pidana Bagi Oknum Pendamping PKH Yang memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Modusnya beraneka ragam namun hasil analisa sementara diatas rata-rata untuk memperkaya diri sendiri, dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain,”
Kami Menghimbau warga Sulawesi Tengah Khususnya Indonesia yang merasa atau mencurigai dana bantuan sosial PKH dipotong oknum tenaga pendampingnya, agar tidak segan-segan melapor ke LPKN Republik Indonesia atau ke kantor Polisi terdekat.
“Kartu PKH itu seharusnya dipegang warga penerima tunjangan, bukan tenaga pendampingnya”. Jika kalau ada mencurigakan segera lapor Kelembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI), dan kami akan langsung kordinasikan dengan Satuan Penegak Hukum setempat, sebagai bentuk tindakan, namun dalam bentuk Pencegahan agar jangan ada terjadi dilingkungan Masyarakat, maka masyarakat dapat meminta LPKN Republik Indonesia melakukan monitoring independent didaerah.
*EGAR MAHESA, S.H*
Ketua Umum