Oknum ASN Di Sampalowo Terlibat Penjualan Lahan Di Molino Dan Pemalsuan Dokumen
BERITA MORUT- Oknum ASN di Desa Sampalowo terlibat penjualan lahan di Molino Kecamatan Petasia Timur, kabupaten Morowali Utara (Morut), dengan memalsukan tanda tangan pemilik sertifikat.
Sabtu 27 Juni 2020 media ini menelusuri kepemilikan lahan atas nama Oscar Laluano di Desa Molino, yang sudah sampai ke meja penyidik Polres Morowali Utara. Salah satu toko masyarakat yang kami temui, Haji Samsu membenarkan bahwa ada 3 lokasi lahan bersertifikat milik Oscar Laluano yang saat ini tengah disidik Kepolisian.
“Saya cuma mengatakan, yang benar dibenarkan, yang salah tetap salah”,ujar warga ini kepada media.
Haji Samsu secara panjang lebar menjelaskan soal SHM milik Oscar Laluano, yang diduga digelapkan oleh oknum guru berinisial JM dan saat ini berdomisili di Desa Sampalowo.
Dalam surat penyerahan/pengalihan yang disebut berdasarkan jual beli tersebut tanggal 11 Oktober 1998, diduga tanda tangan pemilik lahan Oscar Laluano (Nama Di sertifikat) dipalsukan oleh JM.
Kepada media ini, Pemilik lahan Oscar Laluano dengan tegas mengatakan Sertifikat miliknya, yang dipegang oleh JP dalam hal ini adalah keluarganya juga, terjadi saat mereka berpindah tempat tinggal dari Molino ke Desa Sampalowo.
“Surat keterangan yang dia buat dipalsukan tanda tangan saya, bahkan umur saya juga tidak sesuai, karna ditulis dalam surat mereka saat itu 37 Tahun”,ujarnya.
Oscar Laluano berang dan membawah persoalan ini ke jalur hukum. Sementara Penyidik Polres Morowali Utara yang kami hubungi lewat sambungan whatshap (2/7) mengatakan akan segera melakukan gelar perkara atas kasus ini.
“Waalaikum salam pak, tanggal 1 juli kemarin kita jadwalkan gelar perkaranya, cuma kemarin anggota dan pejabat sibuk di acara HUT Bhayangkara, sehingga kami batal melakukan gelar. Insya Allah kami akan jadwalkan kembali pak, kami juga sudah konfirmasi kepada pelapornya”,Tulis Penyidik Herman, SH (2/7).
Oscar Laluano meminta media ikut mengawal kasus sengketa lahan, dan didalamnya juga terjadi pemalsuan dokumen yang bakal menyeret oknum ASN dan sejumlah pihak terkait.
Jika benar sengketa lahan ini menyeret oknum ASN tersebut, maka bukan hanya ancaman hukuman yang menantinya, tetapi dapat dikenakan sanksi sebagai ASN.
Hendly