BERITA MORUT- Klarifikasi PT. SEI atas pemberitaan tanggal 17 juli 2020 dibawah judul: “Ahli waris keluarga Lambe menuntut penguasaan lahan hadat oleh PT. SEI” melalui kuasa hukumnya Dr. Mardiman Sane, SH. MH menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. (18/7)
1. PT. SEI tidak pernah walau sejengkal pun menyerobot/menguasai tanpa hak tanah siapapun sepanjang alas hak kepemilikan dapat dibuktikan dan SAH secara hukum.
2. Perihal tanah adat yang menjadi dasar kepemilikan keluarga Lambe, kami sudah menjawab somasi Dr. Muslimin Budiman dan rekan kuasa hukum keluarga Lambe yang kami sampaikan juga pada saat ini sebagai jawaban kami, sehingga pemberitaan menjadi berimbang sebagai berikut:
A. Mengenai Klaim kepemilikan:
• Surat Kepala Kampung Korowou tanggal 5 januari 1970.
• Surat keterangan dewan adat Wita Mori kabupaten Morowali Utara tanggal 17 desember 2014 dan tanggal 20 agustus 2019
• Surat penjelasan pemilikan tanah adat sesuai buku silsilah kepemilikan dari dewan adat Wita Mori tanggal 08 januari 2020.
• Surat keterangan wakil Bupati Morowali Utara tanggal 07 februari 2020.
Bahwa atas klaim tersebut diatas kami menolak dengan tegas karena bukti kepemilikan mereka haruslah di uji dulu keabsahannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukti kepemilikan terkuat dan terpenuhi adalah sertifikat (Dokumen lain diluar itu bukanlah bukti kepemilikan melainkan petunjuk yang harus di uji dulu kebenaran formil dan materilnya.
B. Jawaban mengenai tanah adat:
Klarifikasi mengenai status tanah adat sesuai dengan;
• Surat Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 31 agustus 1992 perihal pedoman penyelesaian masalah pertanahan ;
• Surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah 27 januari 1993 tentang bentuk dan isi surat penyerahan hak penguasaan atas tanah.
Berdasarkan kedua dokumen diatas, terang dan jelas di Sulawesi Tengah tidak terdapat tanah adat (swapraja). Kami mengakui keberadaan masyarakat adat dan menjunjung tinggi adat istiadat dimana klien kami membuka usaha bahkan bertujuan untuk memakmurkan masyarakat adat Wita Mori, tempat dimana klien kami mendirikan usahanya. Namun berbicara tentang tanah adat/tanah ulayat adalah hal yang berbeda dengan masyarakat adat. Penetapan tanah adat/tanah ulayat harus sesuai dengan mekanisme yang ditentukan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain yang kami sebutkan dalam dasar hukum jawaban somasi ini.
Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan, semoga kedepan klaim sepihak seperti ini harusnya di uji sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hendly Mangkali