KPU Morut Sosialisasi PKPU RI Nomor 5 Tahun 2020 di Masa Pandemi.
BERITA MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, di Gedung Morokoa Kolonodale, Selasa (30/6/2020).
Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim mengatakan, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini menjadi acuan bersama untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sempat tertunda karena Covid-19.
“Berkaitan dengan lanjutan pelaksanaan Pilkada Serentak, bahwa pada saat ditunda penyelenggaraan terakhir yaitu pada tahapan pelantikan atau sumpah janji bagi penyelenggara badan Ad Hoc, khususnya di PPS,” jelas Ketua KPU Morut.
Beliau mengatakan, KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 pasca dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya PKPU tersebut, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sempat tertunda oleh bencana non alam (covid-19), kembali dilanjutkan.
Yusri juga menegaskan, KPU Kabupaten Morut siap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU tersebut.”Jadi Kabupaten penyelenggara Pilkada di Sulteng ini sudah dipastikan siap melaksanakan pemilihan 2020 ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Ketua KPU Provinsi Sulteng Drs.Tanwir Lamaming, MA, saat paparan materi sosialisasi mengatakan bahwa dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Kemudian masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020 lalu, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.
Untuk pendaftaran pasangan calon dibuka 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.”Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September (71 hari). Dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November-5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember-8 Desember 2020,” ujarnya melalui vicon.
Sementara itu Plh.Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abd. Samad sebelum meninggalkan ruangan mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 kita tidak perlu lagi diskusikan karena sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
”Yang penting diutamakan untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengambil bagian dari pencegahan virus corona termasuk dalam tahapan Pilkada dan hari H-nya 9 Desember 2020,”pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Plh. Bupati Morut Moh.Asrar Abd. Samad, Ketua KPU Provinsi Sulteng Drs. Tanwir Lamaming, MA, Ketua KPU Kabupaten Morut Yusri Ibrahim bersama komisioner, Kapolres Morut AKBP. Bagus Setiawan, SH.SIK.MH, Pimpinan DPRD Morut H. Idham Ibrahim, Ketua Bawaslu bersama komisioner, Kadis Kesehatan, mewakili Kadis Dukcapil, Kaban Kesbangpol, dan para ketua Partai Politik.
Media Kominfo/HM