Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

KPU Morowali Utara Umumkan Jadwal Pendaftaran

2
×

KPU Morowali Utara Umumkan Jadwal Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

MOROWALI UTARA- Jumat 28 Agustus 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara melalui surat yang ditandatangani Yusri Ibrahim (Ketua KPU) Nomor : 246/PI.02.2.Peng/7312/KPU-Kab/VIII/2020 menyampaikan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Morut.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 04-06 September 2020. Adapun pembagian waktunya pada tanggal 04-05 September mulai pukul 08.00-16.00 Wita, kemudian tanggal 06 September pukul 08.00- 24.00 Wita.

Example 300x600

Tempat pendaftaran di kantor KPU Morut Jalan Bumi Nangka No. 06 Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia.

Pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morut dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat Kabupaten Morut ( Terdiri dari unsur Ketua dan sekretaris Partai politik) sebagaimana tercantum dalam SIPOL

Pengurus partai politik atau gabungan partai politik serta bakal pasangan calon wajib hadir saat melakukan pendaftaran, Partai politik atau gabungan partai politik di kabupaten mendaftarkan bakal pasangan calon setelah memenuhi syarat memiliki minimal memperoleh 20% jumlah perolehan kursi di DPRD Morut atau jumlah minimal 5 kursi dari akumulasi perolehan suara sah Pileg Morut tahun 2019.

Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan (MODEL B-KWK PARPOL, MODEL B.1-KWK PARPOL) dan syarat calon (MODEL BB.1-KWK, MODEL BB.2-KWK, MODEL BB.3-KWK).Serta kelengkapannya dimasukkan ke dalam Map Plastik dan ditulis dengan huruf Kapital, nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik dibuat 3 (tiga) rangkap, asli dan salinan dalam benyuk hardcopy dan soft copy dalam format PDF.

Untuk Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Morut. Kemudian terkait pendaftaran ke.Kantor KPU, hanya dihadiri oleh pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati serta ketua dan sekretaris partai pengusung, dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19, dengan menggunakan APD berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.(red)

Example 728x250