Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

KPU Dan PPDP Coklit Temui Bupati Morut Di Rujab

5
×

KPU Dan PPDP Coklit Temui Bupati Morut Di Rujab

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Propinsi dan Kabupaten Morut dan PPDP Coklit Di Rujab Bupati
Example 728x250

BERITA MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyatakan siap melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Metodenya tetap sama seperti pilkada sebelumnya, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung satu per satu.

Namun, proses coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Iya dilakukan door to door, minimal 5 rumah dalam sehari” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Drs.Tanwir Lamaming, MA, saat hadir bersama Ketua KPU Kabupaten Morut dan PPDP di rumah jabatan Bupati Morut, Sabtu (18/7/2020).

Example 300x600

PPDP Kabupaten Morut saat ini mendatangi kediaman Bupati Morut Moh. Asrar Abd. Samad untuk mencocokkan data pemilih melalui KTP dan KK, setelah dipastikan terdaftar sebagai pemilih, Bupati menyatakan siap mendukung dan mensukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang langsung, umum, bebas, rahasia dan aman dari covid-19.

Ketua KPU Propinsi dan Kabupaten Morut dan PPDP Coklit Di Rujab Bupati

Ketentuan prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Pasal 23 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, PPDP melakukan coklit dengan menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Petugas diwajibkan memenuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan sekali pakai, pelindung wajah, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun.

PPDP melakukan coklit berdasarkan formulir model A-KWK. Formulir model A-KWK merupakan data pemilih hasil sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Ketua KPU Kabupaten Morowali Utara Yusri Ibrahim memastikan, pemilih yang berada di wilayah Kabupaten Morut tetap didatangi PPDP untuk proses coklit. “Tetap didatangi semuanya,” ucapnya.

 

 

Kominfo Morut/ HM

Example 728x250