Morowali Utara – Konsultasi publik terkait Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana kegiatan penggalian batu gamping dan pembangunan fasilitas penunjang oleh PT. Afit Lintas Jaya digelar di Kantor Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pada Sabtu, 8 Maret 2025 pukul 14.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Camat Petasia Novriyato Najamuddin, Lurah Bahontula Budi Tangko, Sekretaris Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bahontula Awaludin, serta Humas PT. Afit Lintas Jaya, Ratnawati Iriani. Dalam forum ini, masyarakat dan pemangku kepentingan berdiskusi mengenai potensi dampak lingkungan serta upaya mitigasi yang harus dilakukan.
Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Bahontula, Darsiman Sane, menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan tambang gamping yang akan dilakukan oleh PT. Afit Lintas Jaya.
“Kami menyetujui usulan pengolahan dan penambangan gamping yang akan dilakukan di wilayah ini oleh PT. Afit,” ujar Darsiman Sane dalam konsultasi tersebut.
Namun, ia juga menekankan pentingnya studi banding bagi masyarakat Bahontula dan dua kelurahan lainnya guna memahami sistem pengelolaan tambang yang profesional dan minim dampak lingkungan.
“Untuk menjawab kecemasan masyarakat, wajib dilakukan studi tiru ke Sorowako agar kita bisa melihat langsung bagaimana metode pengelolaan tambang yang baik seperti yang dilakukan PT. Vale di sana,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan teoretis saja tidak cukup dalam memahami dampak lingkungan dari pertambangan. Oleh karena itu, studi banding menjadi langkah penting agar metode yang diterapkan nantinya benar-benar bisa meminimalkan risiko terhadap lingkungan.
Diskusi ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa rencana penggalian batu gamping yang akan dilakukan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.