Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA MORUT

KETUA LPKNRI, “SAYA SIAP TURUN KE TOKALA ATAS”

3
×

KETUA LPKNRI, “SAYA SIAP TURUN KE TOKALA ATAS”

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

BERITAMORUT.COM- Ketua Umum Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKNRI), Egar Mahesa, SH ikut berkomentar terkait keluhan warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut) atas penggunaan dana talangan, dalam Alokasi Dana Desa ditengah wabah covid 19.

Berikut pernyataan Egar Mahesa, SH kepada media ini, “Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

Example 300x600

UU ini sangat Jelas, jika ada Oknum Penyelenggara Negara atau Pejabat Publik tidak terbuka atas Penggunaan Anggaran, dalam bentuk apa saja yg bersumber dari Kas Negara, jelas dia bertentangan dengan Transparansi Publik,

Salah sàtu tujuan diberikannya Alokasi Dana Desa (ADD), yakni untuk mempercepat pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu masyarakat punya hak untuk mengetahui penggunaan dana APBN tersebut,

Terkadang saya melihat juga, antara Kepala desa (Kades) dengan BPD ada hubungan keluarga. Makanya ketika ada masalah sulit mencuat ke permukaan. Meski begitu, terkait keluhan di Tokala Atas, jika memang ada bukti-bukti penyimpangan, saya siap turun ke lapangan”, ujarnya.

Egar juga menambahkan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) mengisyaratkan hukuman mati bagi koruptor yang menilep anggaran Covid-19. Sebab pandemik Corona sudah digolongkan bencana nasional, sehingga siapapun pelakunya diancam pidana berat.

Ketentuan pidana itu tertuang dalam pasal 2 ayat 3 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasannya, bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan dengan pemberatan berupa ancaman pidana mati.

Sementara itu Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) morut, sugiyanto menjelaskan tentang bagaimana penggunaan dana talangan ini, dan progres pencairan di kabupaten Morut
Sampai saat ini, “Prinsip transparansi harus diutamakan, sampai minggu kemarin dana desa untuk Morut belum ada yang cair, kemudian dengan adanya wabah virus corona ini, desa diharuskan untuk ikut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi virus corona, sesuai dengan surat edaran dari kemendesa. Kegiatan pencegahan itu harus dilakukan tidak bisa ditunda. Untuk itu solusi yg dilakukan oleh desa, mencari dulu dana talangan atau minimal bahan atau alat yg bisa dihutang untuk mengantisipasi keadaan yg darurat ini, kemudian nanti di bayarkan kalau dana desanya sudah cair. Ini tinggal kesepakatan saja antara pihak desa maupun pemberi dana. Walapun dalam regulasi tidak ada yang mengatur mekanisme yang seperti itu. Tapi ingat ini keadaan darurat, sepanjang desa tidak memanfaatkan keadaan dururat ini.

 

REDAKSI

Example 728x250