BERITAMORUT.COM, DONGGALA – Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin, S.Sos.I berterima kasih dan memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dengan mengeluarkan surat penundaan penangguhan pembayaran kredit kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD selama tiga bulan terhitung dari bulan Mei hingga Juli 2020 dengan nomor surat 580/0165/BAG-TAPEM. Jum’at (1/05/20)
Di tengah pandemi Covid-19 ini perekonomian sangatlah lumpuh dan berdampak ke ekonomi global.
“Tapi, Perlu di pertimbangkan bahwa masih jauh lebih penting bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Misalnya pedagang dan masyarakat lainnya yang mempunyai kredit di beberapa bank artinya kalau kemudian hanya ASN dan anggota DPRD saja yang di usulkan penangguhan kreditnya kan kasihan masyarakat sementara virus corona ini bukan cuman ASN dan anggota DPRD yang terdampak .tapi, seluruh masyarakat luas.,” Ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Donggala.
Dikatakan Takwin, Secara pribadi maupun lembaga sangat berapresiasi. Tapi, sebelum di melayangkan surat itu kepada Pihak Bank yang mana dimaksud harus di tambah kepada seluruh masyarakat luas yg memiliki kredit di bank-bank dan saya sudah berdiskusi dengan Fraksi PKS DPRD Donggala yang diketuai oleh Abd. Rasyid A.Md dan telah mengambil keputusan untuk lebih membela nasib masyarakat.
“Kepada masyarakat luar jangan dulu heboh dengan surat yang beredar di Media Sosial (Medsos) yang di tanda tangani oleh Bupati Donggala,Sekali lagi kami tegaskan lebih penting masyarakat. Contoh kota Palu yang melakukan penundaan kepada masyarakatnya,” Pungkasnya
“Ini hanya sebatas surat pengusulan yang masih menunggu keputusan bank.Kami berharap masyarakat yang di perhatikan, bukan hanya ASN dan Anggota DPRD saja masyarakat Donggala. Lagipula gaji ASN dan Dewan itu sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beda dengan masyarakat yang melakukan transaksi di pasar baru dapat penghasilan, pedagang misalnya dan masyarakat yang masih mempunyai kredit di bank atau lising,” Ungkap Takwin
Moh.Akib/HM