PARIGI MOUTONG, BERITA MORUT- Dalam Waktu Singkat,Tim Gabungan Polres Parimo Berhasil Tangkap Pelaku Pembantaian Satu Keluarga Di Sienjo
Tim Gabungan Polres Parigi Moutong akhirnya dapat meringkus pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dsn Belang-belang Desa Sienjo Kec. Toribulu Kab. Parigi Moutong.(18/7/2020).
Dikonfirmasi beberapa media, Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK membenarkan informasi tersebut. Zulham mengklaim telah berhasil menangkap pelaku, 30 jam setelah tindak pidana terjadi.
Sesaat setelah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Kapolres Parimo bersama Sekab Parimo, Kalapas Olaya,Kabag Ops Polres Parimo, Kapolsek Ampibabo,Kasat Sabhara Polres Parimo, Kasat Resekrim Polres Parimo, Kasat Intelkam Polres Parimo, Tim inafis Polres Parimo, Tim andalan Polres Parimo BLACK PANTHER” langsung ke TKP, melakukan serangkaian olah TKP, Penyelidikan dan pengerjaran terhadap pelaku. Hasilnya dalam tempo singkat,pelaku dapat ditangkap.
“Ya benar, kita telah menangkap pelaku inisial MA alias AS pada tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 wita atau 30 jam setelah pelaku membantai para korban”, ucapnya. Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada malam hari di sekitar pasar Toribulu.
“Keberhasilan ini adalah berkat doa dan upaya kita semua, termasuk kepedulian masyarakat yg telah memberikan informasi akurat terhadap petugas di lapangan”, tandasnya.
Sebagaimana informasi yang telah kami rilis sebelumnya diketahui peristiwa berawal pada Jumat tgl 17 Juli 2020 sekitar pkl 19.00 wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban N.A mengalami luka pd bagian perut dan tangan akibat benda tajam. Sedangkan ke 2 anak nya R.R (16) dan I M (12) meninggal dunia karena luka tusuk dan sayatan senjata tajam pada tubuhnya.
“Korban IM meninggal dunia di TKP, sedangkan RR di nyatakan meninggal dunia pada pkl 23.45 wita di RS Anuntaloko Parigi”, kata Kapolres.
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif di kantor Satuan Reskrim Polres Parimo.
“Berdasarkan bukti2 yg telah kita miliki, M.S alias A.S dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana”, tutupnya.
Polres Parimo/HM